MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Arena Sabung Ayam Taji di Sumber Baru–Tajem Disebut Kembali Beroperasi, Warga Semboro Mengaku Resah

Arena Sabung Ayam Taji di Sumber Baru–Tajem Disebut Kembali Beroperasi, Warga Semboro Mengaku Resah


JEMBER
 - TintaHukumInvestigasi.com

Aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam taji di kawasan Jalan Sumber Baru–Tajem, Krajan, Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, kembali dikeluhkan warga. Informasi yang dihimpun tim media TintaHukumInvestigasi.com menyebutkan kegiatan tersebut telah beberapa kali terlihat berlangsung dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Warga mengaku cemas karena arena tersebut seringkali menghadirkan kerumunan pada hari-hari tertentu. Mereka menduga kegiatan itu bukan sekadar adu ayam biasa, melainkan disertai praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Saat ada kegiatan itu, lalu lintas jadi ramai, banyak kendaraan dari luar desa. Kami jadi was-was, takut terjadi keributan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada tim media.

Menurut informasi yang diterima tim, kegiatan diduga berlangsung secara terorganisir dan menarik peserta dari berbagai wilayah sekitar Kecamatan Semboro.

 Aktivitas itu disebut sering muncul secara berkala sehingga semakin menguatkan dugaan adanya praktik taruhan.

Landasan Hukum: Perjudian Sabung Ayam Dilarang

Dalam hukum Indonesia, praktik sabung ayam yang disertai taruhan termasuk tindak pidana perjudian. Hal ini diatur dalam:

• Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam suatu permainan untung-untungan, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.

• Pasal 303 bis KUHP, yang mempertegas bahwa setiap bentuk permainan yang memberikan kesempatan bagi pemain untuk memperoleh keuntungan melalui taruhan termasuk tindak pidana perjudian.

Dalam beberapa kasus, pihak kepolisian juga menindak sabung ayam dengan menggunakan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah dilarang tanpa kecuali.

Dengan demikian, apabila aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut terbukti mengandung unsur taruhan atau transaksi uang, maka kegiatan itu jelas melanggar hukum.

Harapan Warga: Penertiban dan Pemeriksaan Lokasi

Warga berharap adanya tindakan segera dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan di lokasi. Selain karena keresahan sosial yang muncul, mereka juga menilai penindakan penting untuk mencegah potensi tindakan kriminal yang kerap muncul sebagai efek samping praktik perjudian.

“Kami hanya ingin desa kami aman. Kalau memang itu melanggar hukum, ya harus ditindak tegas,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Tim media TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari aparat desa, kecamatan, dan kepolisian setempat.

(REDAKSI) 

Lebih baru Lebih lama