MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Pengurusan SIM C Dipungut Rp850 Ribu? Warga Beberkan Pengalaman di Satpas Polres Metro Bekasi

Pengurusan SIM C Dipungut Rp850 Ribu? Warga Beberkan Pengalaman di Satpas Polres Metro Bekasi


BEKASI
TintaHukumInvestigasi.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat, kali ini di lingkungan Satpas Polres Metro Bekasi. Informasi ini diterima Media TintaHukumInvestigasi.com dari seorang warga berinisial BSP (29) yang mengaku diminta biaya sebesar Rp850.000 saat mengurus SIM C untuk kebutuhan pekerjaannya.

BSP menuturkan pengalamannya terjadi pada 22 Maret 2025. Ia mengatakan pengurusan SIM tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui jalur calo yang ditawarkan oleh saudaranya. Calo tersebut menjanjikan proses cepat dan tanpa antrean.

Menurut BSP, biaya yang diminta jauh melebihi tarif resmi. “Saya butuh cepat karena untuk syarat kerja. Saudara saya bilang bisa lewat calo, tapi dimintai Rp850 ribu,” ujarnya.

BSP juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengikuti prosedur resmi sama sekali, termasuk tidak menjalani ujian teori maupun ujian praktik sebagaimana standar pembuatan SIM yang berlaku. Ia hanya menyerahkan data pribadi sesuai permintaan calo dan menunggu hingga SIM selesai diproses.

Dugaan pungli dan praktik percaloan ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Setelah berita ini diterbitkan, redaksi Media TintaHukumInvestigasi.com akan mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Metro Bekasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.

Penulis : Yoyon Agus Herdiono

Lebih baru Lebih lama