MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT BURON 2 TAHUN KASUS CURI SAPI, PRIA ASAL GANDING AKHIRNYA DIBEKUK SATRESKRIM POLRES SUMENEP

BURON 2 TAHUN KASUS CURI SAPI, PRIA ASAL GANDING AKHIRNYA DIBEKUK SATRESKRIM POLRES SUMENEP


SUMENEP
TintaHukumInvestigasi.com

Setelah dua tahun bersembunyi dari kejaran aparat, seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, akhirnya tak bisa lagi menghindar dari hukum. Ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu dini hari, 2 November 2025, di kampung halamannya sendiri.

S menjadi buronan sejak Desember 2023, dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Aksi pencurian itu terjadi di kandang belakang rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB, saat warga masih sibuk bersiap beraktivitas pagi.

“Korban mendapati dua sapinya sudah raib dari kandang. Tali pengikat putus, dan jejak kaki sapi mengarah ke jalan besar,” ungkap sumber di kepolisian.

Penyelidikan panjang akhirnya menuntun polisi pada identitas para pelaku. Seorang rekan S, berinisial MR, lebih dulu ditangkap beberapa waktu setelah kejadian. Namun S berhasil kabur dan menghilang dari radar aparat.

Polisi tak berhenti. Jejak S terus ditelusuri — mulai dari Madura hingga ke wilayah tapal batas Situbondo. Hingga pada akhir pekan lalu, informasi baru muncul: S dikabarkan pulang diam-diam ke rumahnya di Gadu Timur.


Tim Resmob segera bergerak cepat.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan. Tersangka mengakui ikut mencuri dua ekor sapi bersama MR,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H.

Dalam aksinya, kedua pelaku memotong tali pengikat sapi, lalu menggiring hewan curian itu keluar kandang di tengah gelap subuh. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 buah rantai besi dengan kawat melingkar dan tali merah di tengah

1 buah rantai besi dengan kawat hitam dan tali hijau

1 buah rantai besi dengan kawat hitam melingkar

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi para peternak dari aksi pencurian yang kerap meningkat menjelang musim hajatan dan hari besar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Sumenep. Ini bentuk perlindungan terhadap warga yang menggantungkan hidup pada ternaknya,” tegas AKBP Rivanda.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memasang kunci ganda atau pengaman tambahan pada kandang, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Red

Lebih baru Lebih lama