TULUNGAGUNG-TintaHukumInvestigasi.com
1 November 2025 Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang menimpa warga Kecamatan Boyolangu. Seorang pria berinisial YP (23), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, diamankan petugas setelah diduga menipu korban Eko Puji Santoso, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, ketika pelaku menghubungi korban melalui akun Facebook. Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku berminat untuk membeli sekaligus melanjutkan angsuran (over kredit) sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban yang sebelumnya diposting di media sosial.
“Pelaku meminta nomor WhatsApp korban untuk melanjutkan negosiasi. Setelah keduanya sepakat dengan harga over kredit sebesar Rp7,7 juta, pelaku mengirimkan lokasi rumahnya di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, sebagai tempat pertemuan,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Sabtu (1/11/2025).
Keesokan harinya, Minggu 19 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama rekannya Arif Mustakim mendatangi kediaman pelaku sambil membawa motor tersebut. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Korban sempat menunggu hingga malam, namun pelaku tak pernah kembali.
“Korban menunggu hingga pukul 20.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor juga tidak dikembalikan,” jelas Ipda Nanang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedungwaru. Mendapat laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Polri dalam hal ini Polres Tulungagung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan warga,” tegas Ipda Nanang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial, terutama yang menggunakan modus over kredit tanpa kejelasan identitas dan bukti pembayaran resmi.
Red
