TULUNGAGUNG | TintaHukumInvestigasi.com
Deretan sepeda motor tampak memenuhi mulut gang sempit di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada siang hari. Dari balik pagar bambu di ujung gang, terdengar pekikan ayam jantan saling beradu. Pemandangan ini bukan hal asing bagi warga sekitar.
Tim investigasi menelusuri lokasi tersebut pada awal Januari 2026 setelah menerima laporan masyarakat. Hasil penelusuran menguatkan dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung di area tertutup dan relatif tersembunyi dari jalan utama.
Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan arena tersebut. Aktivitas disebut lebih ramai pada hari-hari tertentu, terutama menjelang akhir pekan.
“Kalau Sabtu atau Minggu biasanya ramai. Banyak yang datang dari luar desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Arena itu disebut tidak beroperasi setiap hari, namun berjalan dengan pola yang teratur. Lanskap lokasi terbilang sederhana—pagar bambu sebagai pembatas, suara ayam yang saling berhadapan, serta lalu lalang kendaraan yang keluar masuk, meninggalkan kesan aktivitas yang terorganisir.
Indikasi kegiatan terencana juga terlihat dari beredarnya pamflet undangan. Sepekan sebelum investigasi dilakukan, selebaran dalam bentuk digital maupun cetak menyebar di kalangan warga dan grup percakapan. Pamflet tersebut memuat pengumuman gelaran sabung ayam pada Minggu, 18 Januari 2026, dengan iming-iming reward dua ekor kambing bagi peserta atau pemenang.
Pamflet itu tidak mencantumkan identitas penyelenggara maupun logo institusi apa pun. Namun, keberadaannya memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan bersifat spontan, melainkan dirancang dan dijadwalkan.
Di balik arena berpagar bambu itu, satu nama kerap muncul dalam kesaksian warga: Dedi. Ia diduga sebagai pengelola arena sabung ayam tersebut. Beberapa narasumber bahkan menyebut Dedi sebagai anggota Brimob, meski informasi ini masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi.
“Katanya yang pegang itu Dedi. Orang sini bilang dia dari Brimob,” ujar Agung (38), warga setempat.
Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada institusi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan masih menunggu jawaban resmi.
Sementara itu, keluhan warga terhadap aparat penegak hukum mulai menguat. Mereka mempertanyakan belum adanya tindakan penertiban meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung lama.
“Sudah lama ada, tapi belum pernah ada tindakan,” ungkap seorang warga lainnya.
Keluhan tersebut bukan hanya soal kebisingan atau keramaian, melainkan juga menyangkut dugaan unsur perjudian. Dalam Pasal 303 KUHP, sabung ayam yang disertai taruhan atau sistem hadiah termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian, terlebih dengan adanya reward dua ekor kambing sebagaimana tercantum dalam pamflet.
Hingga berita ini ditulis, Polsek Kedungwaru maupun Polres Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi terkait status penertiban arena sabung ayam di Desa Bulusari. Warga mengaku telah menyampaikan laporan, namun belum melihat langkah konkret di lapangan.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi publik mengenai sejauh mana aparat mengetahui atau menindak aktivitas itu. Pertanyaan pun bergeser, bukan lagi sekadar apakah sabung ayam terjadi, melainkan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa intervensi hukum.
Berdasarkan temuan lapangan, dokumen pamflet, serta kesaksian warga, aktivitas sabung ayam di Bulusari diduga berlangsung rutin, terorganisir, dan memiliki sistem hadiah. Identitas pengelola masih menunggu verifikasi resmi, sementara sikap aparat penegak hukum masih dinantikan publik.
Redaksi akan melanjutkan penelusuran guna mengungkap pihak penyelenggara, memperoleh klarifikasi institusi terkait, serta menelusuri alur penanganan hukum atas dugaan praktik perjudian tersebut.
Red



