BLITAR | TintaHukumInvestigasi.com
Deretan sepeda motor tampak memenuhi mulut gang sempit di Desa Patuk, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, pada siang hari. Dari balik pagar bambu di ujung gang, terdengar pekikan ayam jantan saling beradu. Pemandangan tersebut disebut bukan hal asing bagi warga sekitar.
Tim investigasi menelusuri lokasi tersebut pada awal Januari 2026 setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung di area tertutup dan relatif tersembunyi dari jalan utama.
Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan arena tersebut. Aktivitas disebut lebih sering terlihat pada hari-hari tertentu, terutama saat akhir pekan.
“Kalau Sabtu atau Minggu biasanya ramai. Banyak yang datang dari luar desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ramai kembali terjadi pada hari ini, Minggu (18/1/2026). Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada redaksi bahwa aktivitas sabung ayam berlangsung sangat padat sejak siang hari.
“Hari ini ramai sekali. Motor berjejer, orang keluar-masuk. Seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Arena tersebut disebut tidak beroperasi setiap hari, namun keberadaannya telah lama diketahui warga sekitar. Lanskap lokasi terbilang sederhana—pagar bambu sebagai pembatas, suara ayam yang saling berhadapan, serta lalu lalang kendaraan yang keluar masuk gang sempit menuju lokasi.
Dalam kesaksian warga, satu nama kerap disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, yakni Arif.
“Kalau yang mengatur di dalam itu, orang-orang sini menyebut namanya Arif,” ujar Agung (38), warga setempat.
Hingga kini, identitas dan peran Arif dalam dugaan aktivitas sabung ayam tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Keluhan warga terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat. Mereka mempertanyakan belum adanya tindakan penertiban meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama ada, tapi belum pernah ada penindakan,” kata seorang warga lainnya.
Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebisingan atau keramaian, tetapi juga menyangkut dugaan unsur perjudian. Dalam Pasal 303 KUHP, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan atau keuntungan tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini ditulis, Polsek Gerum maupun Polres Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan arena sabung ayam di Desa Petuk. Warga mengaku telah menyampaikan laporan, namun belum melihat langkah konkret di lapangan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Fokus publik pun bergeser, bukan lagi sekadar pada keberadaan aktivitas sabung ayam, melainkan alasan belum adanya tindakan penertiban meski aktivitas disebut masih berlangsung hingga hari ini.
Berdasarkan temuan lapangan dan kesaksian warga, aktivitas sabung ayam di Desa Petuk diduga masih beroperasi. Identitas pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut serta langkah hukum dari aparat penegak hukum masih menunggu kejelasan.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan penanganan yang transparan dan sesuai hukum.
Red
