KUDUS | TintaHukumInvestigasi.com
13 Januari 2026, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kudus, menyusul pengakuan seorang warga yang mengaku harus membayar Rp850.000 agar SIM A miliknya bisa terbit dengan cepat.
Warga berinisial WH menuturkan kepada redaksi TintaHukumInvestigasi.com bahwa dirinya sempat dua kali mengikuti ujian praktik SIM A namun dinyatakan tidak lulus. Dalam situasi tersebut, WH kemudian dikenalkan oleh seorang rekannya kepada pihak yang disebut sebagai perantara, yang menjanjikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pengurusan SIM.
Melalui perantara tersebut, WH menyepakati pembayaran sebesar Rp850.000. Setelah kesepakatan tercapai, WH kembali mendatangi Satpas Kudus. Ia mengaku hanya diminta mengisi administrasi dan mengikuti ujian teori tertulis, tanpa kembali menjalani ujian praktik sebagaimana prosedur resmi yang berlaku.
“Ujian praktik tidak saya jalani lagi. Setelah teori, SIM langsung jadi,” ungkap WH.
Tak berhenti di situ, WH juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Satpas berinisial H dalam proses tersebut. Meski demikian, informasi ini masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Kasus ini kembali menegaskan dugaan maraknya praktik percaloan dan pungli dalam layanan publik, khususnya pada sektor pelayanan penerbitan SIM. Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan lemahnya pengawasan internal, serta belum optimalnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan prosedur pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai perbandingan, tarif resmi penerbitan SIM A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp120.000, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang besarannya juga telah diatur secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya menghubungi pihak Satpas Kudus dan Polres Kudus untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Redaksi menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan kepada publik secara terbuka, guna mendorong penegakan hukum yang transparan serta pelayanan publik yang bersih dari praktik pungli.
Red
