MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Proses Pengurusan SIM A di Satpas Polres Tegal Diduga Tak Sesuai Prosedur

Proses Pengurusan SIM A di Satpas Polres Tegal Diduga Tak Sesuai Prosedur


TEGAL
| TintaHukumInvestigasi.com 

Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Temuan terbaru kali ini muncul di Satpas Polres Tegal, Jawa Tengah, setelah seorang warga Kecamatan Adiwerna, B (24), mengaku memperoleh SIM A melalui jalur tidak resmi dengan membayar Rp850 ribu kepada pihak yang diduga calo.

B menceritakan pengalamannya yang terjadi pada November 2025. Ia mengaku sama sekali tidak memilih jalur resmi karena menilai prosesnya sengaja dibuat rumit dan melelahkan.

“Saya belum pernah ikut jalur resmi, soalnya ribet dan kalau gagal harus ngulang-ngulang. Mending nembak saja, mas — Rp850 ribu langsung jadi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/10/2025).

Menurut pengakuannya, proses pengeluaran SIM berlangsung cepat dan tanpa tahapan uji kompetensi sebagaimana diatur dalam standar pelayanan Satpas.

“Saya diantar paman temen yang katanya kenal orang dalam. Berkas diserahkan, saya disuruh nunggu di parkiran. Tiga puluh menit dipanggil isi formulir, dikasih sertifikat, lalu foto. Sekitar sejam SIM sudah jadi,” jelasnya.

Deskripsi tersebut menunjukkan indikasi serius: jalur resmi terkesan dianaktirikan, sementara jalur cepat non-prosedural justru difasilitasi. Jika benar terjadi secara sistematis, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan:

penyalahgunaan wewenang,

praktik percaloan terstruktur,

dan maladministrasi pelayanan publik. 

Dari perspektif hukum, praktik tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan pungli.

Fenomena semacam ini bukan sekadar persoalan individu. Ia menciptakan ketidakadilan struktural karena warga dipaksa membayar untuk memperoleh layanan negara yang seharusnya diberikan secara transparan dan setara. Di sisi lain, hal ini membuka peluang pembiaran internal dan lemahnya fungsi pengawasan.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menilai bahwa Polri perlu melakukan evaluasi internal yang terbuka, termasuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan oknum maupun penyimpangan sistem yang memungkinkan praktik percaloan tumbuh.

Hingga berita ini diturunkan, TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya menghubungi Satpas Polres Tegal untuk meminta konfirmasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Red

Lebih baru Lebih lama