MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Nitip SIM di Tuban? Warga Sebut Nama Oknum TU, Satpas Belum Beri Jawaban

Nitip SIM di Tuban? Warga Sebut Nama Oknum TU, Satpas Belum Beri Jawaban


TUBAN
TintaHukumInvestigasi.com

Dugaan pungutan liar dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali mencuat setelah kesaksian warga dan pemohon memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Seorang pemohon asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, berinisial AYP (26), mengaku diminta membayar Rp2,3 juta untuk pembuatan SIM B I melalui seseorang berinisial I**M, yang oleh warga diduga merupakan oknum pegawai Tata Usaha (TU) Satpas Polres Tuban.

AYP menuturkan kepada TintaHukumInvestigasi.com bahwa dirinya sampai harus menggadaikan motor pribadinya demi memenuhi biaya tersebut karena membutuhkan SIM untuk keperluan pekerjaan. Proses penerbitan SIM yang dialaminya pun menimbulkan pertanyaan serius. Ia diarahkan menunggu di terminal Tuban sebelum dijemput seorang pria berseragam polisi yang disebut warga sebagai B**I S. Sesampainya di kantor Satpas, AYP hanya mengisi formulir dan melakukan sesi foto. Tanpa menjalani tes teori maupun praktik, SIM B I miliknya langsung diterbitkan.

Temuan ini jelas bertentangan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan pemohon SIM mengikuti uji teori dan uji praktik sebelum dinyatakan lulus. Tarif Rp2,3 juta yang dibebankan kepada pemohon juga jauh di atas ketentuan resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Fakta bahwa tahapan wajib dapat “dilewati” menempatkan integritas Satpas Polres Tuban dalam sorotan publik.

Penelusuran tim TintaHukumInvestigasi.com ke Desa Sidomukti menunjukkan bahwa dugaan jalur tidak resmi ini bukan peristiwa tunggal. Sejumlah warga mengaku mengetahui praktik “nitip SIM” melalui oknum yang sama. Seorang warga berinisial P (42) mengatakan:

> “Biasanya kalau di sini itu nitipnya ya pak I**M itu, mas.”

Warga lain, HS, juga menyebut tarif untuk SIM jenis lain.

> “SIM C nitip mas I**M biasanya satu juta, mas,” ujarnya.

Kesaksian warga yang berulang menguatkan dugaan praktik ini telah berlangsung lama dan terstruktur. Jika benar oknum internal Satpas terlibat, maka pengawasan institusi patut dipertanyakan. Dugaan pengurusan SIM tanpa mekanisme resmi juga dapat mengarah pada pelanggaran serius, termasuk pungli, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim TintaHukumInvestigasi.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Satpas Polres Tuban mengenai dugaan pungli, keterlibatan oknum TU, serta penerbitan SIM tanpa tes. Namun, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan. Diamnya Satpas Polres Tuban tidak hanya menunda jawaban publik, tetapi juga menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab, termasuk mengenai integritas dan transparansi layanan SIM di Tuban.

TintaHukumInvestigasi.com tetap membuka ruang klarifikasi dan akan melanjutkan penelusuran dalam laporan berikutnya.

Editor : Moch. Sarif

Lebih baru Lebih lama