TUBAN — TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Polres Tuban kembali memicu sorotan publik. Dua nama, IMAM dan BUDI S., disebut warga sebagai aktor yang diduga menjadi dalang jalur belakang dalam penerbitan SIM, yang dinilai berlangsung lama dan terstruktur.
Seorang pemohon asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, berinisial AYP (26) mengaku diminta membayar Rp2,3 juta untuk pengurusan SIM B I melalui IMAM, yang oleh warga diduga merupakan oknum pegawai Tata Usaha (TU) Satpas Polres Tuban.
AYP menuturkan kepada TintaHukumInvestigasi.com bahwa dirinya bahkan harus menggadaikan motor pribadinya demi memenuhi biaya tersebut karena sangat membutuhkan SIM untuk keperluan pekerjaan. Alur penerbitan SIM yang dialaminya menimbulkan pertanyaan serius: ia diarahkan menunggu di Terminal Tuban sebelum dijemput seorang pria berseragam polisi yang disebut warga sebagai BUDI S.. Sesampainya di kantor Satpas, AYP hanya mengisi formulir dan melakukan sesi foto. Tanpa menjalani tes teori maupun praktik, SIM B I miliknya langsung diterbitkan.
Kesaksian Warga: Nama IMAM Selalu Muncul
Seorang warga berinisial P (42) mengatakan:
“Biasanya kalau di sini itu nitipnya ya pak IMAM itu, mas.”
Warga lain, HS, juga menyebut tarif untuk jenis SIM lain:
“SIM C nitip IMAM biasanya satu juta, mas.”
Kesaksian-kesaksian ini menunjukkan pola yang konsisten: pemohon diarahkan kepada IMAM, lalu proses internal diduga dilanjutkan oleh BUDI S. yang memiliki akses di Satpas.
Indikasi Lapangan: Dugaan Jalur Belakang yang Terstruktur
Penelusuran lapangan tim TintaHukumInvestigasi.com menemukan beberapa pola mencurigakan:
Pemohon diarahkan ke IMAM sebelum proses masuk ke Satpas,
Biaya nonresmi ditentukan di muka,
Proses cepat dikaitkan dengan campur tangan BUDI S. di dalam Satpas,
SIM bisa terbit tanpa prosedur resmi seperti tes teori dan praktik.
Meski belum ada konfirmasi resmi, temuan ini cukup menimbulkan kekhawatiran publik.
Kapolres Tuban Belum Memberikan Klarifikasi
Selama lebih dari satu bulan, TintaHukumInvestigasi.com telah meminta klarifikasi kepada Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. terkait dugaan:
Peran IMAM dan BUDI S.,
Jalur belakang di Satpas,
Dugaan pembiaran praktik percaloan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun bantahan resmi. Sikap diam ini membuat publik mempertanyakan komitmen pengawasan internal Polres Tuban.
Desakan Publik: Bersihkan Internal dan Pulihkan Kepercayaan
Masyarakat menuntut Kapolres Tuban untuk:
Menelusuri dugaan keterlibatan IMAM dan BUDI S.,
Menertibkan praktik jalur belakang di Satpas,
Menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga integritas institusi,
Memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan SIM.
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
TintaHukumInvestigasi.com kembali menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap dibuka bagi Kapolres Tuban dan jajarannya. Penjelasan resmi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang antara temuan lapangan, keterangan warga, dan sikap institusi.
(RED)
