JEMBER – TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan lumpuhnya penegakan hukum di wilayah Kapolsek Ambulu kembali mencuat setelah arena sabung ayam di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, diduga kembali beroperasi secara terbuka pada Minggu (17/11/2025). Aktivitas perjudian itu berlangsung dengan kerumunan dan kendaraan yang bebas keluar masuk area tanpa hambatan.
Seorang narasumber di lapangan menuturkan bahwa arena tersebut kemarin sempat tutup beberapa hari, namun kini buka lagi dan justru tambah ramai. Narasumber itu mempertanyakan peran aparat: “Kok tambah ramai? Ke mana ini aparat setempat?”
Publik Geram: Sudah Berkali-Kali Viral, Namun Tak Ada Tindakan
Warga menilai praktik sabung ayam ini telah berulang kali menjadi sorotan berbagai media, tetapi tetap berjalan leluasa.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak aktivitas tersebut.
Publik Mendorong Aparat Lebih Responsif
Sejumlah warga berharap aparat setempat, khususnya Polsek Ambulu, dapat lebih cepat merespons laporan masyarakat dan pemberitaan yang terus muncul. Publik menilai bahwa upaya penertiban yang konsisten dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin menurun.
Dugaan Pembiaran Mencuat
Opini masyarakat kini berkembang: apakah aparat tidak mengetahui, tidak mau menindak, atau bahkan sengaja membiarkan aktivitas tersebut? Beragam dugaan itu menunjukkan adanya kegelisahan publik terhadap situasi yang terus berulang.
Landasan Hukum yang Seharusnya Diterapkan
Perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda. Ketentuan ini memperjelas bahwa penindakan seharusnya dapat dilakukan apabila praktik perjudian berlangsung secara terbuka dan berulang.
Redaksi Akan Minta Klarifikasi ke Polres dan Polda
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Polres Jember dan Polda Jawa Timur untuk memastikan keberimbangan informasi serta mendorong penanganan yang transparan terhadap dugaan pembiaran praktik ilegal ini.
REDAKSI
