MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Police Goes to Pesantren di Purbalingga, Satlantas Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Santri

Police Goes to Pesantren di Purbalingga, Satlantas Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Santri


PURBALINGGA
TintaHukumInvestigasi.com

Polres Purbalingga menggelar program “Police Goes to Pesantren” di Pondok Pesantren Minhajut Tholabah, Bukateja, Jumat. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Candi 2025 dan bertujuan menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada para santri sejak dini.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, program edukasi yang melibatkan Satlantas Polres Purbalingga ini diharapkan mampu membentuk para santri menjadi pelopor keselamatan berkendara.

“Melalui Police Goes to Pesantren, kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan santri. Harapannya, mereka menjadi contoh keselamatan berkendara di masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, santri mendapatkan materi mengenai rambu-rambu lalu lintas, aturan berkendara, hingga bahaya mengemudi tanpa perlengkapan keselamatan. Satlantas juga memberikan pelatihan teknik berkendara aman yang dilanjutkan sesi praktik menggunakan sepeda motor.

Suasana edukasi berlangsung interaktif dan disambut antusias para santri. Petugas turut membagikan helm berstandar SNI serta brosur keselamatan sebagai bagian dari kampanye tertib lalu lintas.

Ketua Umum Yayasan Pendidikan Agama Islam Minhajut Tholabah, Imam Mustafid, mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi para santri. Kami berharap kegiatan seperti ini berkelanjutan dan terus menambah wawasan mereka,” kata Imam.

Operasi Zebra Candi 2025 berlangsung pada 17–30 November, dengan target menekan angka kecelakaan, meningkatkan disiplin berlalu lintas, dan menciptakan keamanan serta kelancaran di jalan raya.

Adapun sasaran prioritas meliputi pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara dalam kondisi mabuk.

RED

Lebih baru Lebih lama