MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT TUBAN – PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman Hingga Akhir 2025

TUBAN – PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman Hingga Akhir 2025


TUBAN
TintaHukumInvestigasi.com

PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk subsidi untuk wilayah Tuban–Bojonegoro dalam kondisi aman hingga akhir Desember 2025. Kepastian itu disampaikan Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Tuban–Bojonegoro, Deni Eka Lesmana, saat bertemu seluruh Pengecer Utama Daerah (PUD) dan Pengecer Pupuk Tertentu (PPTS) di Kabupaten Tuban beberapa hari lalu.

“Alhamdulillah stok alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban hingga akhir tahun 2025 aman dan tercukupi,” ujar Deni dalam rilis resminya kepada TintaHukumInvestigasi.com, Kamis (13/11/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Manager Jatim 1 Region 3A PT Pupuk Indonesia, Sutikno Dimas Adi Prakoso; Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto; serta Branch Manager BRI Tuban selaku mitra.

Deni menjelaskan bahwa serapan pupuk subsidi di Kabupaten Tuban termasuk salah satu yang tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 83,6 persen. Sementara itu, rata-rata serapan pupuk subsidi wilayah Jawa Timur berada di kisaran 72 persen.

Sepanjang Januari hingga November 2025, realisasi serapan pupuk subsidi untuk semua jenis telah mencapai 127.605 ton dari total alokasi urea sebesar 152.682 ton. Dengan demikian, masih tersedia sisa kuota lebih dari 16 persen untuk kebutuhan masa tanam hingga akhir 2025.

“Saat ini stok pupuk di gudang PI masih tersedia. Stok tersebut akan didistribusikan ke PUD jika penyerapan sudah 100 persen. Pantauan kami, stok pupuk subsidi di PUD dan PPTS masih banyak, sehingga petani tak perlu khawatir. Apalagi sedang masuk musim tanam,” jelasnya.

Pupuk Indonesia juga berpesan kepada seluruh PUD dan PPTS agar menyalurkan pupuk secara penuh kepada petani terdaftar dalam RDKK.

“Kami berharap tidak ada petani yang kesulitan menebus pupuk subsidi,” tambah Deni.

Sementara itu, Manager Jatim 1 Region 3A, Sutikno Dimas Adi Prakoso, menegaskan agar seluruh PUD dan PPTS mematuhi aturan penyaluran pupuk subsidi demi memudahkan petani dalam mengakses kebutuhan pupuk. Ia menyebut, hal tersebut sejalan dengan program swasembada pangan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, mengingatkan PPTS untuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk terbaru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.

Adapun HET terbaru tersebut adalah:

Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg

NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg

NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg

ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg

Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Eko menegaskan bahwa menjual pupuk di atas HET atau kepada pihak yang tidak terdaftar dalam RDKK merupakan pelanggaran serius.

“Semua PPTS wajib menjual pupuk sesuai HET dan data RDKK. Jika melanggar, sanksinya bisa dicopot sebagai PPTS, bahkan dapat masuk ranah pidana karena ini pupuk subsidi dari pemerintah,” tegasnya kepada

Red

Lebih baru Lebih lama