MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Datang Bayar Pajak, Warga Justru Ditawari Jasa Tambahan di Samsat Purbalingga

Datang Bayar Pajak, Warga Justru Ditawari Jasa Tambahan di Samsat Purbalingga


PURBALINGGA
| TintaHukumInvestigasi.com

Sejumlah warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Purbalingga menyampaikan pengalaman didatangi pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan biaya tambahan. Informasi ini dihimpun Media TintaHukumInvestigasi.com berdasarkan pantauan lapangan serta keterangan dari masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya beberapa orang yang berada di area sekitar Samsat dan mendekati wajib pajak sebelum memasuki ruang pelayanan. Mereka menawarkan bantuan pengurusan administrasi kendaraan dengan imbalan tertentu di luar ketentuan resmi.

Salah satu warga yang ditemui di lokasi mengaku didatangi penawar jasa sesaat setelah tiba di area Samsat.

“Baru turun dari kendaraan sudah ditawari jasa. Disebutkan biayanya Rp250 ribu untuk pajak lima tahunan dan Rp150 ribu untuk pajak tahunan tanpa ganti plat,” tuturnya.

Kondisi tersebut menimbulkan rasa kurang nyaman bagi sebagian warga, terutama masyarakat yang ingin mengurus administrasi secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku. Warga berharap pelayanan di Samsat dapat berlangsung lebih tertib sehingga masyarakat tidak bingung membedakan antara layanan resmi dan pihak yang menawarkan jasa tambahan.

Sebagaimana diketahui, pelayanan Samsat telah memiliki mekanisme dan tarif resmi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masyarakat pada prinsipnya dapat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan tanpa menggunakan jasa perantara dan melakukan pembayaran langsung melalui loket resmi.

Pimpinan Redaksi Media TintaHukumInvestigasi.com, Yoyon Agus Herdiono, menyampaikan bahwa informasi ini disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi pembayaran pajak kendaraan dan tidak mudah tergiur tawaran jasa di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menanyakan prosedur kepada petugas resmi Samsat apabila membutuhkan informasi, serta memastikan seluruh pembayaran dilakukan di loket yang tersedia. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.

Sebagai bagian dari fungsi informasi publik, Media TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi instansi terkait apabila diperlukan. Informasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Samsat Purbalingga.

Red

Lebih baru Lebih lama