SUKOHARJO | TintaHukumInvestigasi.com
Layanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Sukoharjo kembali menjadi sorotan publik. Indikasi perbedaan perlakuan antara jalur resmi dan jalur perantara (calo) mencuat setelah seorang warga mengungkapkan pengalamannya saat mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Warga tersebut, Haris (32), menceritakan pengalamannya kepada tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com pada akhir Desember 2025. Ia mengaku datang ke Samsat Sukoharjo pada November lalu untuk mengurus kelengkapan surat sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2011 yang dibelinya secara tangan kedua.
Namun, proses pengurusan melalui loket resmi terhenti pada tahap verifikasi berkas.
“Dibilang tidak bisa dilanjutkan karena nama di STNK dan BPKB berbeda dengan KTP saya,” ujar Haris.
Kendala Administratif yang Berujung Celah
Berdasarkan penelusuran redaksi, ketidaksesuaian identitas pada dokumen kendaraan memang kerap menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Namun, dalam praktik di lapangan, kondisi tersebut kerap membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menawarkan jasa perantara kepada masyarakat.
Dinyatakan Tidak Bisa, Lewat Perantara Justru Selesai
Keesokan harinya, atas saran seorang rekannya, Haris mencoba menggunakan jasa perantara yang berada di sekitar kompleks Samsat Sukoharjo. Hasilnya, berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diproses melalui jalur resmi justru selesai dalam waktu singkat.
Haris mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp600.000 untuk pengurusan dokumen tersebut.
“Lewat orang itu, berkas saya selesai tanpa masalah,” tuturnya.
Indikasi Keberadaan Calo di Sekitar Layanan
Tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com turut melakukan pengamatan langsung di sekitar area pelayanan Samsat Sukoharjo. Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah individu yang menawarkan jasa bantuan pengurusan dokumen kepada warga yang datang.
Meski tidak mengenakan atribut resmi dan tidak berada di dalam loket pelayanan, keberadaan mereka tampak diketahui oleh sebagian pengguna layanan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan efektivitas sistem pelayanan yang diterapkan.
Pola Lama dalam Pelayanan Publik
Praktik semacam ini bukanlah fenomena baru. Sejumlah laporan serupa di berbagai daerah menunjukkan pola yang hampir sama: jalur resmi tersendat oleh prosedur administratif, sementara jalur perantara menawarkan kemudahan dengan imbalan biaya tambahan.
Jika terbukti melibatkan oknum tertentu, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam temuan di Samsat Sukoharjo.
Redaksi Akan Lakukan Konfirmasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi, Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com akan segera mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Samsat Sukoharjo guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Penjelasan tersebut diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh serta menghindari kesimpulan prematur tanpa dasar yang kuat.
Redaksi
