Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Mojokerto Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, profesional, dan transparan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten dalam setiap tahapan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian teori dan praktik, dilaksanakan secara objektif, akuntabel, serta tanpa adanya perlakuan khusus kepada pemohon.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Ninit Titis Dwiyani menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme personel menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai SOP. Seluruh pemohon memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa pungutan di luar ketentuan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain peningkatan kualitas sumber daya manusia, Satpas Mojokerto Kota juga terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana pendukung. Mulai dari ruang tunggu yang nyaman, sistem antrean yang tertib, hingga penyediaan informasi alur pelayanan yang mudah dipahami, guna menciptakan suasana pelayanan yang efektif dan ramah masyarakat.
Polres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Hal tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pengawasan internal yang ketat serta evaluasi berkelanjutan, Satpas Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi SIM yang presisi, bersih, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai wujud nyata pengabdian Polri.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar