MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT SIM C Instan Rp700 Ribu, Dugaan Jaringan Pungli Satpas Demak Kian Terbuka

SIM C Instan Rp700 Ribu, Dugaan Jaringan Pungli Satpas Demak Kian Terbuka



DEMAKTintaHukumInvestigasi.com

Bau busuk pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh Satlantas Polres Demak. Proses pengurusan SIM C yang seharusnya transparan dan mudah, diduga telah diperdagangkan terang-terangan melalui jaringan calo yang kuat. Publik meyakini, calo tidak mungkin bisa bergerak mulus tanpa adanya campur tangan orang dalam di Satpas.

Seorang warga berinisial K menjadi saksi sekaligus korban. Pada Selasa, 23 Agustus 2025, ia mengaku dihampiri calo yang dengan percaya diri menawarkan jalur kilat tanpa ribet.

“Calo itu bilang cukup bayar Rp700 ribu, bawa KTP, langsung foto dan SIM jadi. Kalau ikut jalur resmi katanya ribet dan lama. Saya coba, dan benar SIM langsung jadi. Pertanyaannya: kalau bukan karena main mata dengan orang dalam, mana mungkin bisa semudah itu?” ungkap K geram.

Kesaksian ini membuka tabir bahwa ada “jalur hitam” yang sudah mengakar di Satpas Demak. Calo bukan sekadar perantara, melainkan diduga bagian dari jaringan pungli yang terstruktur.

Jika praktik ini benar terjadi, maka jelas memenuhi unsur pidana berat:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 → ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, denda Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) → ancaman 9 tahun penjara.

Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan) → ancaman 6 tahun penjara.

Fenomena pungli SIM ini menyalakan alarm bahaya bagi kepercayaan publik. Jika kebutuhan dasar seperti SIM saja diperdagangkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum di level yang lebih tinggi?

Pimpinan Redaksi TintaHukumInvestigasi.com, Yoyon Agus Herdiono, menegaskan bahwa skandal ini merupakan tamparan keras bagi Polres Demak dan Polda Jateng.

“Ini bukan lagi sekadar pungli, tapi korupsi yang vulgar, terang-benderang, dan terstruktur. Jika dibiarkan, Polres Demak akan dikenal bukan sebagai pengayom, melainkan sebagai sarang pemerasan berjamaah,” tegasnya.

Publik pun mengingatkan: Polri pernah tercoreng kasus besar, seperti penghilangan CCTV tragedi Brigadir J. Jangan sampai noda lama itu terulang di Demak. Kini, sorotan publik tertuju pada Propam Polda Jateng dan Mabes Polri—apakah berani membongkar mafia pungli hingga ke akar, atau justru memilih diam dan membiarkan kepercayaan rakyat hancur?

Redaksi

Lebih baru Lebih lama