SUMENEP – TintaHukumInvestigasi.com
Selasa, 23 September 2024 — Dugaan pungli di lingkungan Satlantas dan Satpas Polres Sumenep terus menuai sorotan publik. Yang menjadi perhatian utama kini adalah sikap Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani bersama jajarannya, yang hingga saat ini memilih bungkam atas dugaan praktik percaloan dan pungli SIM di wilayah hukumnya.
Berbagai kesaksian masyarakat menyebut adanya calo yang beroperasi bebas di sekitar Satpas, menawarkan tarif SIM C Rp750 ribu dan SIM A Rp900 ribu tanpa harus melalui ujian resmi. Bahkan, bukti transfer ke rekening pribadi juga sempat mencuat, memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan ulah oknum biasa, melainkan sudah terstruktur.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi dan menepis dugaan tersebut, Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani justru memilih diam. Pengamat hukum menilai, sikap bungkam itu menimbulkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang memang sengaja ditutup-tutupi.
“Kalau memang tidak benar, semestinya Kasat Lantas menjelaskan secara terbuka. Tapi ketika yang muncul hanya diam, publik bisa menduga kuat adanya pola setoran dari bawah ke atas yang membuat praktik pungli SIM ini tetap berjalan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Sumenep, Selasa (17/09/2024).
Ironisnya, dugaan praktik pungli ini semakin nyata dirasakan masyarakat karena calo SIM masih bebas beroperasi terang-terangan tanpa hambatan. Sikap diam Kasat Lantas dan jajarannya seolah menjadi sinyal bahwa dugaan “permainan besar” ini dibiarkan begitu saja.
Sebagai bentuk konfirmasi dan tindak lanjut atas maraknya dugaan pungli ini, tim TintaHukumInvestigasi.com menegaskan akan segera meneruskan laporan dan pemberitaan ini langsung ke Dirlantas Polda Jatim serta Propam Polda Jatim agar mendapatkan atensi serius dari institusi kepolisian tingkat provinsi.
Pertanyaan kini menggantung di benak publik: sampai kapan Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani dan jajarannya memilih diam, sementara keresahan masyarakat semakin meluas?
Penulis: Redaksi
