-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Percaloan SIM C di Cimahi, Pemohon Mengaku Tak Jalani Ujian

Selasa, 03 Maret 2026 | 3/03/2026 03:10:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T11:10:17Z


CIMAHI
TintaHukumInvestigasi.com |  Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mencuat di Kota Cimahi. Seorang warga mengaku memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi setelah membayar Rp800 ribu melalui perantara.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam proses pelayanan di Satpas SIM Polres Cimahi yang beralamat di Jalan Jenderal H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Warga berinisial MS (30), yang berdomisili di Cimahi Tengah, menuturkan kejadian itu berlangsung pada Desember 2025. Awalnya, ia mengikuti prosedur resmi dengan mendaftar dan menjalani tahapan ujian. Namun, ia dinyatakan tidak lulus dalam tes praktik.

“Saya sudah daftar resmi dan ikut ujian, tapi tidak lulus praktik. Padahal SIM itu saya butuhkan untuk pekerjaan,” ujar MS.

Sehari setelah kegagalannya, MS menceritakan hal tersebut kepada seorang rekannya yang bekerja sebagai kurir. Rekan itu kemudian menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut dapat mengurus penerbitan SIM tanpa harus mengikuti ujian ulang.

Tak lama kemudian, MS dipertemukan dengan pria yang diduga sebagai perantara. Dalam pertemuan tersebut, oknum itu menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp800 ribu. Syaratnya hanya menyerahkan KTP dan uang tunai, tanpa mengikuti tes teori maupun praktik.

“Tidak ada tes, tidak ada proses apa pun. Saya cuma diminta KTP dan uang Rp800 ribu, lalu disuruh menunggu,” ungkapnya.

Meski sempat ragu, kebutuhan mendesak untuk pekerjaan membuat MS menerima tawaran tersebut. Dua hari setelah menyerahkan dokumen dan uang, SIM C yang dijanjikan selesai dan diserahkan kepadanya.

“Dua hari langsung jadi. Saya tidak ikut teori, praktik, atau pemeriksaan apa pun,” tegasnya.

Selisih Biaya dan Respons Pihak Terkait

Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi sesuai aturan yang berlaku. Perbedaan biaya yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik percaloan dalam proses pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait di Cimahi guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber serta sebagian aduan yang masuk ke redaksi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


(Yoyon Agus Herdiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update