KARAWANG – TintaHukumInvestigasi
Kasus pembunuhan terhadap pegawai minimarket Rest Area Kilometer 72A Tol Cipularang bernama Dina Oktaviani mengguncang warga Karawang dan Purwakarta. Peristiwa tragis ini terungkap setelah jasad seorang perempuan ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap pelakunya — Heryanto, yang ternyata merupakan atasan korban di tempat kerja. Penangkapan dilakukan di Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku merupakan pegawai minimarket yang juga atasan korban. Ia berhasil diamankan tak jauh dari lokasi tempatnya bekerja,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan berawal saat Heryanto mengajak korban ke rumahnya. Di sana, korban dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyetubuhi korban sebelum akhirnya mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan, handphone, dan motor.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Wildan.
Heryanto lalu membawa jenazah korban menggunakan mobil sewaan dan membuangnya ke Sungai Citarum. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut melakukan aksinya seorang diri.
“Dilakukan sendiri. Diangkat, mohon maaf enteng, terus dibawa ke Citarum,” ujar Heryanto dalam video interogasi yang beredar, dikutip dari Liputan6.com.
Saat jasad dibuang, korban masih mengenakan jaket dan seragam minimarket. “Masih dipakai (jaket), jaket sama seragam, Pak,” ucapnya kepada penyidik.
Polisi menyebut motif utama pelaku adalah kebutuhan finansial. Heryanto mengaku nekat membunuh korban demi menguasai harta bendanya. Dari hasil kejahatannya, pelaku sempat menjual perhiasan korban dan mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta. “Sudah saya jual, Pak. Dapat Rp 4 juta,” katanya.
Sementara motor korban disembunyikan di sebuah rumah kosong di daerah Wanawali, Purwakarta, dan sejumlah barang lainnya seperti sepatu serta tas telah dimusnahkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu mobil sewaan, dan dua handphone. Saat ini, Polres Karawang telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” tegas Wildan.
Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pasal-pasal lain terkait pemerkosaan dan pencurian.
REDAKSI
