MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT BUMI WALI DI BAWAH BAYANG DUGAAN PUNGLI: KAPOLRES TUBAN HARUS BICARA

BUMI WALI DI BAWAH BAYANG DUGAAN PUNGLI: KAPOLRES TUBAN HARUS BICARA


TUBAN
TintaHukumInvestigasi.com 

30 Oktober 2025. Tuban — Kota yang dikenal sebagai Bumi Wali, kini tengah diselimuti bayang-bayang kelam dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan publik. Di balik slogan pelayanan prima dan transparansi, Satpas Polres Tuban justru diduga menjadi ladang subur bagi praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM).

Temuan investigasi TintaHukumInvestigasi.com mengindikasikan adanya pola lama yang seolah sudah menjadi rahasia umum: SIM bisa didapat tanpa tes, cukup dengan uang. Fenomena “SIM tembak” ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menodai marwah institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

SIM Bisa Jadi Tanpa Ujian, Asal Bayar

Kasus pertama terungkap dari pengakuan IF (26), warga Kecamatan Jatirogo, Tuban. Ia mengaku memperoleh SIM C tanpa menjalani ujian teori maupun praktik.

“Cukup foto, isi formulir, bayar tujuh ratus lima puluh ribu, SIM langsung jadi,” ujarnya kepada tim investigasi.

Uang tersebut, menurut IF, diserahkan kepada seseorang berinisial H, yang diduga merupakan pegawai internal di lingkungan Satpas Polres Tuban.

Dibawa Oknum Polisi, Bayar Jutaan Rupiah Tanpa Tes

Kisah serupa dialami AYP (26), warga Kecamatan Kenduruan. Pada 6 Agustus 2025, ia berniat membuat SIM B1 untuk keperluan kerja. Namun proses yang dihadapinya justru jauh dari prosedur resmi.

Ia diarahkan oleh seseorang berinisial I, diduga pegawai bagian Tata Usaha (TU) Satpas. Tak lama berselang, datang pria berseragam polisi berinisial BS yang menjemputnya di terminal.

“Awalnya saya mau ikut tes resmi, tapi takut gagal, sedangkan izin kerja saya terbatas. Akhirnya ya mau nggak mau saya bayar dua juta tiga ratus ribu,” tutur AYP.

Prosesnya pun instan: hanya foto dan isi formulir. Tanpa ujian teori, tanpa praktik, SIM langsung terbit.

Calo Buka Jalur Cepat, SIM B1 Umum Rp3 Juta

Kasus lainnya datang dari MAS (24), warga asal Tuban. Ia mengaku membuat SIM B1 Umum melalui seorang calo dengan tarif Rp3 juta, pada 18 Agustus 2025.

“Dua hari SIM langsung jadi. Enggak ada tes, cuma tunggu aja di rumah,” ungkapnya.

Perbedaan nominal di tiap kasus menguatkan dugaan adanya struktur informal dalam praktik jual beli SIM — mulai dari perantara eksternal hingga oknum internal.

Sistematis dan Terorganisir?

Serangkaian pengakuan dari para warga menunjukkan bahwa praktik pungli di Satpas Polres Tuban bukan peristiwa tunggal, melainkan dugaan sistem yang terorganisir.

Ada aliran uang, perantara, dan oknum berseragam yang diduga terlibat. Semua terjadi di tengah pengawasan yang seharusnya ketat.

Analisis Hukum: Bisa Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Jika dugaan pungli ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menegaskan bahwa siapa pun yang dengan ancaman atau penyalahgunaan jabatan memaksa seseorang memberikan uang atau barang dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran etika profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Tuban Diminta Angkat Bicara

Kini publik menyorot satu nama: Kapolres Tuban.

Apakah benar beliau tidak mengetahui apa yang terjadi di bawah kepemimpinannya?

Ataukah memilih diam ketika hukum diduga diperjualbelikan oleh oknum di bawah komandonya sendiri?

Pertanyaan ini menggema di masyarakat Tuban. Warga tak lagi menunggu klarifikasi formal, tetapi tindakan nyata dan sikap tegas. Sebab, diam di tengah dugaan kebusukan sama saja dengan ikut membiarkannya tumbuh.

Bumi Wali layak bersih dari noda.

Masyarakat menuntut agar lembaga penegak hukum membuktikan bahwa integritas masih hidup di tubuh kepolisian, bukan sekadar slogan di spanduk pelayanan publik.

Penulis : REDAKSI

Lebih baru Lebih lama