MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT DUGAAN PUNGLI SIM C DI POLRESTA MOJOKERTO: WARGA SEBUT ADA JALUR CEPAT RP750 RIBU

DUGAAN PUNGLI SIM C DI POLRESTA MOJOKERTO: WARGA SEBUT ADA JALUR CEPAT RP750 RIBU


MOJOKERTO
TintaHukumInvestigasi.com

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Polresta Mojokerto, setelah seorang warga mengaku diminta membayar Rp750 ribu untuk mempercepat proses pembuatan SIM C.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga Kecamatan Mojopilang, berinisial R.A., yang pada 16 Juni 2023 datang ke Satpas Polresta Mojokerto untuk mengurus SIM baru. Ia mengaku awalnya hanya ingin menanyakan prosedur resmi, namun kemudian diarahkan oleh seseorang agar mengambil “jalur cepat”.

“Awalnya saya cuma tanya-tanya, tapi ada yang bilang bisa dibantu biar cepat. Katanya cukup bayar Rp750 ribu, nanti tinggal foto aja,” ungkap R.A. saat ditemui tim TintaHukumInvestigasi.com, Senin (28/10/2025).

Menurut R.A., orang yang menawarkan bantuan tersebut tidak mengenakan seragam polisi, melainkan pakaian bertuliskan Satpas.

“Setahuku dia bukan polisi. Bajunya seragam Satpas, tapi bukan dinas polisi. Entah pegawai atau bukan, saya juga nggak tahu,” tambahnya.

“Jalur Resmi vs Jalur Cepat”

Hasil penelusuran tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com di lapangan menemukan adanya pola serupa yang diduga terjadi bukan hanya sekali. Beberapa warga sekitar Satpas mengaku sering melihat masyarakat yang datang tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik, namun tetap keluar membawa SIM baru.

Seorang sumber internal, yang enggan disebut namanya, menyebut praktik ini sudah lama menjadi “rahasia umum”.

“Biasanya yang nggak mau ribet, lewat jalur belakang. Bayar sekian, langsung jadi. Tapi ya semua diam saja, karena susah dibuktikan,” ujar sumber tersebut.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM C hanya Rp100 ribu. Prosedur juga mewajibkan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik secara resmi tanpa perantara.

Polresta Mojokerto Diminta Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli ini. Tim redaksi telah mencoba menghubungi pihak Satpas Polresta Mojokerto melalui sambungan telepon dan pesan resmi, namun belum ada jawaban.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum dalam praktik yang berpotensi mencederai integritas pelayanan publik tersebut.

Praktik pungli semacam ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tapi juga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara bagi pegawai negeri yang menerima imbalan terkait jabatannya.

RED

Lebih baru Lebih lama