JEMBER - - Tintahukuminvestigasi.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di lingkungan Satpas Polres Jember mencuat ke permukaan. Proses yang seharusnya berjalan transparan dan profesional, justru diduga berubah menjadi ajang transaksi “kelulusan instan”. Nilainya disebut mencapai Rp 1,2 juta per orang.
Seorang warga Kecamatan Sumbersari, berinisial RN (26), mengaku datang ke Satpas Polres Jember pada Mei 2025 untuk mengurus SIM A miliknya. Awalnya, RN berencana mengikuti seluruh prosedur resmi — mulai dari ujian teori hingga praktik. Namun kenyataan di lapangan justru membuatnya kecewa.
“Lintasannya sempit, petugasnya seperti sengaja mencari kesalahan. Rasanya bukan ujian kemampuan, tapi ujian kesabaran,” ungkap RN kepada tim media, Minggu (27/10/2025).
Setelah beberapa kali gagal dalam ujian praktik, RN mulai kehilangan harapan. Ia kemudian diarahkan keluarganya untuk menempuh jalur alternatif melalui seorang perantara. Dari sana, ia hanya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Setelah 1 bulan RN mmengiyakan tawaran calo tersebut. Menurut pengakuannya, pada Juni 2025, setelah melalui jalur tersebut, RN berhasil mendapatkan SIM A tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik. Ia hanya datang untuk foto dan menyerahkan uang, lalu beberapa hari kemudian SIM A langsung jadi.
“Saya nggak tes apa-apa, cuma disuruh foto, tanda tangan, terus SIM langsung keluar. Uangnya Rp 1,2 juta,” ujar RN blak-blakan.
Modus Lama, Jaringan Lama
Penelusuran lapangan tim Tinta Hukum Investigasi menemukan bahwa modus semacam ini bukan hal baru di lingkungan Satpas Polres Jember. Sejumlah calo diduga beroperasi secara terbuka, menawarkan “paket kelulusan cepat” dengan tarif bervariasi tergantung jenis SIM.
Salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku kerap mendengar praktik serupa.
“Kalau mau cepat, tinggal bayar. Sudah rahasia umum. Banyak yang tahu tapi nggak berani ngomong,” kata Y (42), warga sekitar Satpas.
Informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan, sebagian uang dari transaksi itu diduga tidak berhenti di tangan calo, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu di dalam struktur Satpas. Namun, dugaan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Berpotensi Langgar Hukum
Jika benar terjadi, praktik semacam ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat publik yang menerima hadiah atau janji karena jabatan dapat dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Jember, Dr. M. Hadi Santoso, menilai bahwa kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi reformasi pelayanan publik Polri.
“Kalau benar ada aliran dana dari masyarakat ke oknum aparat melalui perantara, itu sudah memenuhi unsur gratifikasi dan pungli. Propam harus turun, dan sanksinya tidak bisa hanya etik,” tegas Hadi.
Menunggu Langkah Propam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan praktik pungli tersebut.
Masyarakat berharap Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kebenaran dugaan “setoran berseragam” di tubuh Satpas Jember.
“Jember kini jadi cermin buram penegakan hukum di daerah. SIM bukan lagi soal kemampuan, tapi soal seberapa tebal dompet seseorang,” ujar seorang warga dengan nada getir.
REDAKSI
