MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Berbahaya! Satlantas Polres Kebumen Ingatkan Larangan Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

Berbahaya! Satlantas Polres Kebumen Ingatkan Larangan Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya


KEBUMEN
TintaHukumInvestigasi.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya. Imbauan ini disampaikan melalui sosialisasi dan penertiban yang dilakukan petugas di lapangan, seperti terlihat dalam foto unggahan resmi Satlantas Polres Kebumen.

Petugas menegaskan bahwa odong-odong tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang, tidak dijamin oleh Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas, serta tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasat Lantas Polres Kebumen melalui keterangan resminya menjelaskan, pengoperasian odong-odong di jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), Pasal 288 ayat (1), dan Pasal 308.

“Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta,” tegasnya.

Selain mengancam keselamatan, penggunaan odong-odong di jalan raya juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal karena konstruksinya tidak dirancang untuk lalu lintas umum. Polres Kebumen mengimbau agar kendaraan hiburan tersebut hanya dioperasikan di lingkungan tertutup atau area wisata yang aman bagi anak-anak dan masyarakat.

Dengan langkah ini, Satlantas Polres Kebumen berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

Red

Lebih baru Lebih lama