Dugaan adanya praktik percaloan dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali mencuat setelah sejumlah pemohon dan warga memberikan kesaksian terkait adanya jalur cepat di luar prosedur resmi. Informasi ini memicu sorotan publik terhadap kualitas pengawasan internal kepolisian di wilayah tersebut.
Salah satu pemohon, AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, mengaku diminta membayar Rp2,3 juta untuk memperoleh SIM B I tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik. Menurut penuturannya, proses pengurusan berlangsung cepat dan terstruktur, mulai dari penjemputan hingga SIM diterbitkan dalam waktu singkat.
Kesaksian AYP bukan satu-satunya. Sejumlah warga yang ditemui TintaHukumInvestigasi.com mengaku kerap mendengar praktik serupa terjadi di Satpas Tuban. Dua nama yang disebut warga, yakni Imam dan Budi S, diduga berperan sebagai perantara dalam jalur instan tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Merespons berkembangnya informasi ini, beberapa warga menilai bahwa dugaan praktik percaloan tersebut tidak boleh dibiarkan. Menurut mereka, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan pengawasan berjalan dan pelayanan SIM terbebas dari penyimpangan. Sejumlah warga bahkan menyebut bahwa diamnya pimpinan Polres Tuban semakin menimbulkan pertanyaan dan memperluas spekulasi di masyarakat.
Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan oleh redaksi menilai bahwa pimpinan kepolisian seharusnya segera melakukan langkah verifikasi internal. Menurut mereka, setiap informasi mengenai potensi penyimpangan dalam layanan publik wajib ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun.
Warga berharap Kapolres segera menindaklanjuti informasi terkait nama-nama yang disebutkan masyarakat serta memastikan pemeriksaan internal berjalan transparan. Langkah tegas dari pimpinan, menurut mereka, diperlukan untuk menjaga integritas pelayanan SIM dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
RED
