MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Kabar Jurnalis Dicari Polsek Usai Pemberitaan Dugaan Pungli SIM B1, Tuai Kekhawatiran

Kabar Jurnalis Dicari Polsek Usai Pemberitaan Dugaan Pungli SIM B1, Tuai Kekhawatiran




TUBAN — TintaHukumInvestigasi.com

Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi di lingkungan Polres Tuban kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kesaksian AYP (26), warga Kecamatan Kenduruan, yang mengaku mengurus SIM B1 melalui jalur tidak resmi pada 6 Agustus 2025. Proses itu diduga difasilitasi oleh seseorang yang memiliki keterkaitan dengan oknum internal Satpas. Pada 22 November 2025, beredar pula informasi bahwa seorang jurnalis lokal diduga dicari oleh anggota Polsek setempat. Kabar tersebut diketahui setelah sejumlah warga menghubungi jurnalis yang bersangkutan.

Salah satu warga mengatakan, “Sampean dicari anggota Polsek, katanya disuruh Polres Tuban. Katanya Polsek bilang sampean ngepost Polres Tuban.”


Warga lain menuturkan, “Kowe wes viral iki… sak deso wes podo roh nek kowe digolek Polsek Nduruan.”


Dalam keterangannya, AYP mengaku diminta menyediakan sejumlah uang dengan janji dapat memperoleh SIM B1 tanpa melalui seluruh tahapan uji praktik yang diwajibkan. Ia menyebut hanya menjalani proses foto dan pemberkasan, sementara uji praktik tidak dilakukan. Kesaksian ini menjadi dasar redaksi mengajukan rangkaian permintaan konfirmasi kepada Polres Tuban.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi sejak 10 Oktober 2025 melalui berbagai saluran resmi. Permintaan konfirmasi kembali disampaikan pada 13, 14, 16, 17, 21, dan 24 Oktober 2025. Selain itu, redaksi juga mengirimkan informasi tambahan kepada pihak internal Polres Tuban pada periode 1–20 November 2025. Namun, respons yang diterima umumnya hanya berupa jawaban singkat seperti, “Terima kasih, kami cek dulu,” tanpa penjelasan substantif. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.


Di tengah proses konfirmasi tersebut, justru beredar kabar bahwa seorang jurnalis dicari oleh Polsek setempat. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja media dan dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman, meskipun motifnya belum dapat dipastikan.


“Seyogianya permintaan informasi atau konfirmasi disampaikan secara langsung kepada media, bukan melalui warga. Media bekerja dalam koridor profesional dan menyediakan ruang konfirmasi seluas-luasnya,” ujar salah seorang jurnalis.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam penyampaian informasi publik. Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dugaan pungli tersebut terbukti, penanganannya semestinya dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, bukan melalui langkah yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.

Penyusunan berita ini didasarkan pada kesaksian narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Penulis : Yoyon Agus Herdiono





Lebih baru Lebih lama