MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Polres Pekalongan Sikat Balap Liar di Sragi, Tiga Motor Diamankan

Polres Pekalongan Sikat Balap Liar di Sragi, Tiga Motor Diamankan


PEKALONGAN
TintaHukumInvestigasi.com

Jajaran Polres Pekalongan bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di wilayah Kecamatan Sragi. Melalui operasi hunting system yang digelar pada Minggu (30/11/2025), petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Operasi melibatkan personel gabungan dari Polsek Sragi serta Satlantas Polres Pekalongan. Petugas menyisir kawasan Jalan Bulaksari–Sumub Lor, titik yang kerap dilaporkan warga sebagai arena balap liar terutama pada akhir pekan.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu kendaraan berpelat G 6496 CK, G 5721 B, serta satu unit Honda Astrea tanpa nomor polisi. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Adi Widiantara, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Warga melaporkan bahwa lokasi itu sering dijadikan arena balap liar pada sore hari. Ini sangat berbahaya bagi para pengendara dan masyarakat sekitar, sehingga langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ipda Ambar menegaskan bahwa patroli preventif dan penindakan akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik rawan aksi balap liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui kanal resmi kepolisian maupun media sosial, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Red

Lebih baru Lebih lama