KEBUMEN – TintaHukumInvestigasi.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen kembali menggelar kampanye edukatif di media sosial dengan tajuk “Etika Berkendara Dimulai dari Sein”. Melalui unggahan di akun resmi Instagram @satlantasres_kebumen, jajaran kepolisian mengingatkan pentingnya penggunaan lampu sein yang benar sebagai bentuk komunikasi dan kepedulian antar pengguna jalan.
Dalam unggahan tersebut, tampak sosok pengendara motor dan mobil yang menyalakan lampu sein, disertai imbauan yang mudah dipahami masyarakat. Pesannya sederhana namun bermakna dalam: “Jangan sepelekan! Sein tepat, perjalanan lebih selamat.”
Kasat Lantas Polres Kebumen menegaskan bahwa menyalakan lampu sein bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. “Menyalakan sein minimal 20–30 meter sebelum berbelok atau pindah jalur adalah bentuk etika dan penghormatan kepada pengendara lain,” ujarnya.
Selain itu, Satlantas Kebumen juga mengingatkan agar pengendara segera mematikan sein setelah berbelok serta selalu memeriksa kondisi lalu lintas sebelum menyalakan sein. Lampu sein yang menyala terus-menerus bisa membuat pengguna jalan lain bingung dan berpotensi menimbulkan insiden.
Melalui kampanye ini, Satlantas Polres Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk tidak “pelit sein.” Tindakan kecil seperti menyalakan lampu sein tepat waktu diyakini dapat menjaga #KeselamatanBersama dan menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Etika berkendara dimulai dari hal sederhana. Sinyalkan niatmu, hargai pengendara lain, dan jadikan jalan raya ruang aman untuk kita semua,” tutup pesan dalam unggahan tersebut.
Red

