SLEMAN – TintaHukumInvestigasi.com
– Suasana di Perlintasan Sebidang Kereta Api JPL 320 antara Stasiun Brambanan–Maguwo, Jalan Raya Piyungan–Prambanan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, mendadak mencekam pada Selasa pagi (4/11/2025). Sebuah kecelakaan maut terjadi saat kereta api melaju kencang menabrak satu mobil dan dua sepeda motor yang tengah melintas.
Benturan keras disertai suara gemuruh besi mengguncang warga sekitar. Dalam hitungan detik, tiga nyawa melayang di lokasi kejadian — semuanya merupakan pengendara dan pembonceng sepeda motor.
Empat korban lain yang berada di dalam mobil — pasangan suami istri dan dua balita — berhasil selamat, namun harus menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit berbeda.
“Sudah dibawa ke forensik Bhayangkara (korban meninggal). Sedangkan pengendara mobil masih dirawat di rumah sakit. Suami istri dirawat di Bhayangkara, dua balita dirawat di RS Islam PDHI,” ujar Kapolsek Prambanan Kompol Dede Setiyarto Harsoyo kepada wartawan.
Ia menambahkan, kondisi pengemudi mobil mengalami luka di kepala dan lecet di beberapa bagian tubuh, sementara istrinya menderita luka kepala berat serta patah tulang.
🔍 Dugaan: Palang Pintu Terlambat Menutup
Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, muncul dugaan bahwa palang pintu tidak menutup tepat waktu.
“Kita masih dalami proses apakah posisi palang nutup atau tidak,” kata Kompol Dede.
Keterangan saksi di lokasi semakin memperkuat dugaan tersebut. Zidan (20), warga yang bekerja di toko dekat rel, mengaku mendengar klakson panjang dari arah rel — tanda peringatan dari masinis — sebelum suara palang pintu terdengar.
“Suara klakson sudah lama, baru palang bunyi. Kayak ada jeda. Begitu saya keluar, sudah tabrakan... mobil sama dua motor diseret kereta,” ungkap Zidan dengan nada bergetar.
⚠️ Luka dan Duka di Rel Brambanan
Tim medis dan kepolisian langsung mengevakuasi korban dari lokasi kejadian. Potongan kendaraan berserakan di sekitar rel, sementara warga berkerumun menyaksikan proses evakuasi dengan wajah ngeri dan iba.
Hingga berita ini diturunkan, jalur kereta antara Stasiun Brambanan–Maguwo sempat ditutup sementara untuk keperluan olah TKP oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Sleman bersama PT KAI Daop VI Yogyakarta.
Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kelalaian sistem keamanan perlintasan — terutama keterlambatan palang pintu — akan menjadi fokus utama penyelidikan.
🕯️ Redaksi TintaHukumInvestigasi.com turut berbelasungkawa atas meninggalnya para korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, dan tragedi di rel Brambanan ini menjadi pelajaran penting bagi keselamatan transportasi publik.
Red
