Aroma dugaan pungli di lingkungan Satpas Polres Tuban makin kuat terasa. Dua nama yang diduga berasal dari pegawai internal ikut terseret, sementara seorang jurnalis justru dikabarkan dicari oleh Polsek setempat. Situasi ini memicu tanda tanya besar dan mendorong publik menuntut penanganan tegas dari Propam Polres Tuban, terlebih ketika Kapolres Tuban hingga kini belum memberikan klarifikasi apa pun.
Isu dugaan pungli administrasi di lingkungan Polres Tuban kini menjadi perhatian serius publik. Dugaan tersebut menyeret dua nama, yakni IM dan BDS, yang diduga merupakan pegawai internal Satpas Polres Tuban. Informasi ini menguat berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang pernah bersinggungan dengan pelayanan administrasi di Satpas.
Memanasnya situasi semakin terasa pada 22 November 2025, ketika muncul informasi bahwa seorang jurnalis lokal diduga dicari oleh Polsek setempat. Informasi tersebut diperkuat oleh beberapa warga yang menghubungi jurnalis bersangkutan.
Salah satu warga menyampaikan:
“Sampean dicari oleh anggota Polsek, katanya disuruh Polres Tuban. Katanya Polsek bilang sampean ngepost Polres Tuban.”
Warga lain menambahkan:
“Kowe wes viral iki… sak deso wes podo roh nek kowe digolek Polsek Nduruan.”
Kabar tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena dinilai mencederai kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal, sejak 10 Oktober 2025, redaksi telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi resmi terkait dugaan pungli itu kepada pihak internal Polres Tuban dan layanan aduan, namun hasilnya nihil.
Upaya konfirmasi dilakukan kembali pada 13, 14, 16, 17, 21, dan 24 Oktober 2025, serta berlanjut pada 1–20 November 2025, namun respons yang diberikan selalu sama:
“Terima kasih, kami cek dulu.”
Tidak ada klarifikasi, penyampaian informasi lanjutan, ataupun langkah konkret dari pihak Polres Tuban.
Ironisnya, ketika ruang klarifikasi telah dibuka seluas-luasnya oleh redaksi, justru beredar kabar bahwa salah satu awak media dicari oleh Polsek setempat. Hal ini memunculkan persepsi intimidatif di kalangan insan pers.
“Kenapa hal seperti itu ditanyakan kepada warga? Padahal kami membuka ruang klarifikasi selebar-lebarnya. Seakan-akan kami ini musuh, padahal media adalah mitra strategis kepolisian,” ungkap salah satu jurnalis.
Pernyataan mengenai media sebagai mitra strategis Polri sendiri kerap disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melihat kondisi tersebut, publik kini mendesak Propam Polres Tuban untuk segera turun tangan.
Sebagai unsur pengawasan internal, Propam dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memeriksa dugaan keterlibatan IM dan BDS dalam dugaan pungli administrasi serta memeriksa adanya tindakan pencarian terhadap jurnalis yang berpotensi dinilai sebagai intimidasi.
Langkah cepat Propam dianggap menjadi kunci untuk menjaga transparansi, menghindari spekulasi, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di Satpas Polres Tuban. Jika dugaan pungli benar adanya, maka pemeriksaan internal wajib dilakukan. Namun bila dugaan itu tidak terbukti, klarifikasi resmi perlu segera disampaikan untuk menjaga kredibilitas institusi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Tuban belum memberikan pernyataan apa pun, baik secara langsung maupun melalui saluran resmi kepolisian.
Dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik dan memastikan dugaan ini tidak berhenti di tengah jalan, tim awak media TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini sebelum seluruh dugaan tersebut terklarifikasi secara resmi. Tim memastikan akan meneruskan kasus ini hingga ke Dirlantas Polda Jatim, Propam Polda Jatim, bahkan hingga Mabes Polri bila diperlukan, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan di tubuh kepolisian berjalan sebagaimana mestinya.
Publik kini menunggu sikap tegas dan langkah nyata dari Propam Polres Tuban untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang terus mencuat ini.
Penulis : Yoyon Agus Herdiono
