TRENGGALEK — TintaHukumInvestigasi.com
Sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di wilayah Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, ditertibkan aparat Kepolisian setelah aktivitas di lokasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Langkah cepat ini dilakukan menyusul laporan warga melalui layanan aduan 110 terkait dugaan praktik perjudian yang berlangsung di area perkebunan desa setempat.
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama personel Polsek Pogalan langsung menuju lokasi. Tim dipimpin Kapolsek Pogalan, Iptu Henri Agus Setiono, melakukan penyisiran pada area perkebunan yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya para pehobi sabung ayam.
Setibanya di lokasi, polisi tidak lagi menemukan kerumunan orang. Namun, dugaan adanya praktik sabung ayam semakin kuat setelah petugas mendapati sejumlah fasilitas yang lazim digunakan dalam ajang adu ayam tersebut.
“Ada arena berlapis karpet hijau yang dikelilingi pagar pembatas. Ini yang diduga sebagai sarana sabung ayam,” ujar Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan jam dinding, kurungan ayam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diyakini sebagai alat penunjang kegiatan sabung ayam. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan pembersihan total di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi sarana yang berpotensi memicu aktivitas perjudian. Proses tersebut turut disaksikan perangkat desa dan sejumlah warga sebagai bentuk transparansi.
“Lokasi kami bersihkan dan barang bukti langsung diamankan,” tambah Iptu Katik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sabung ayam bukan hanya termasuk penyakit masyarakat, tetapi juga merupakan tindakan yang mengandung unsur kekerasan terhadap hewan. Kegiatan ini umumnya berkaitan dengan praktik perjudian sehingga melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan serta Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian.
“Sabung ayam jelas merupakan tindak pidana dan para pelakunya dapat dipidana,” tegasnya.
Iptu Katik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melapor melalui kanal resmi Kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat memiliki pengaruh besar dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada warga atas kepeduliannya. Ini bukti bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya menutup keterangan.
(REDAKSI)
