Aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang serta permainan cap jeki ditemukan berlangsung di wilayah Dusun Area Sawah, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Fakta tersebut diperoleh Redaksi Tinta Hukum Investigasi berdasarkan laporan warga setempat yang ditindaklanjuti dengan investigasi langsung di lapangan.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, tim investigasi Tinta Hukum Investigasi turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan pemantauan. Investigasi lapangan dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025, dipimpin oleh Yoyon Agus Herdiono.
Berdasarkan keterangan DP (27), warga setempat, aktivitas sabung ayam dan cap jeki tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan di area persawahan yang relatif tersembunyi, sehingga tidak mudah terpantau dari luar lokasi.
“Kalau hampir tiap hari buka, tapi biasanya yang ramai itu Sabtu dan Minggu,” ujar DP (27) kepada Tinta Hukum Investigasi.
Keterangan tersebut diperkuat oleh warga lain berinisial H (35), yang menyampaikan bahwa arena tersebut dikelola oleh seseorang bernama Koiron.
“Setahu saya yang ngurus di situ Koiron, orang-orang biasanya juga tahu ke sana lewat dia,” ungkap H (35) saat ditemui di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan terkait aktivitas tersebut.
Hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan aktivitas keluar-masuk orang ke area persawahan pada jam-jam tertentu, dengan intensitas yang meningkat menjelang akhir pekan. Kondisi ini dinilai warga menimbulkan keresahan, karena aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan.
Atas temuan investigasi tersebut, publik secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tulangan dan Polresta Sidoarjo, untuk segera melakukan tindakan penertiban dan penegakan hukum, serta memberantas segala bentuk perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Tinta Hukum Investigasi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap menjunjung asas keberimbangan dengan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(REDAKSI)
