PEMALANG | TintaHukumInvestigasi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Satlantas Polres Pemalang menyampaikan bahwa pelayanan Satpas (SIM) ditiadakan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026. Penyesuaian ini dilakukan guna mengikuti ketentuan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M. bersama Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Arief Wiranto, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih cermat memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing, terutama menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, diberikan tenggang waktu perpanjangan mulai 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Perpanjangan dapat dilakukan dengan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa di Satpas.
Namun demikian, Satlantas Polres Pemalang menegaskan bahwa apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang waktu tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, Satlantas Polres Pemalang berharap masyarakat dapat lebih tertib dan terencana dalam mengurus administrasi SIM, serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Pemalang juga mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal media sosial Satlantas Polres Pemalang guna memperoleh update terkini terkait pelayanan kepolisian.
RED
