MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Satlantas Polresta Magelang Gencarkan Himbauan Pembatasan Operasional Golongan C dalam Operasi Lilin Candi 2025

Satlantas Polresta Magelang Gencarkan Himbauan Pembatasan Operasional Golongan C dalam Operasi Lilin Candi 2025


MAGELANG
|TintaHukumInvestigasi.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang terkait pembatasan operasional kendaraan Golongan C, dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, sebagai bagian dari pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Himbauan dilakukan secara langsung di lapangan dengan metode dialogis, di mana petugas menghentikan kendaraan angkutan barang untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pembatasan operasional, khususnya pada jam dan ruas jalan tertentu. Langkah ini bertujuan untuk menekan potensi kemacetan serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas selama periode arus libur Nataru.

Petugas Satlantas juga mengingatkan para pengemudi agar mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan. Selain itu, pengemudi diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran arus lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Magelang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polresta Magelang. “Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui himbauan persuasif kepada para pengemudi, agar pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Dengan adanya Operasi Lilin Candi 2025, diharapkan seluruh pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan barang, dapat bekerja sama mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama. Satlantas Polresta Magelang juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan gangguan lalu lintas melalui layanan kepolisian 110.

(REDAKSI

Lebih baru Lebih lama