-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Desak Kapolsek Sananwetan Segera Tertibkan Arena Sabung Ayam di Sawahan Klampok

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12/13/2025 10:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-14T06:23:35Z


BLITAR
TintaHukumInvestigasi.com

Minggu, 14 Desember 2025

Sorotan investigasi terhadap aktivitas sabung ayam di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terus berlanjut. Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tersebut menjadi perhatian serius warga yang kini secara terbuka mendesak Kapolsek Sananwetan agar segera melakukan penertiban dan penindakan.

Hasil investigasi awak media pada Minggu (14/12/2025) menunjukkan suasana di lokasi berlangsung ramai. Kendaraan roda dua dan roda empat tampak silih berganti keluar masuk kawasan tersebut, sementara sejumlah orang berdatangan dari berbagai daerah. Kondisi ini menjadikan lingkungan sekitar terlihat padat dan menyerupai pusat keramaian.

Warga menyampaikan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut berlangsung rutin setiap hari Rabu, Sabtu, dan Minggu. Lokasinya yang berada dekat dengan permukiman penduduk dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya.

“Kegiatan ini sudah lama berlangsung dan semakin ramai. Kami berharap Kapolsek Sananwetan segera turun langsung. Kalau memang ada pelanggaran hukum, seharusnya ditertibkan. Jangan sampai warga terus hidup dalam rasa waswas,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai hingga saat ini belum ada langkah nyata yang dirasakan masyarakat, meskipun aktivitas tersebut diketahui luas di lingkungan sekitar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah warga terkait keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas sabung ayam tersebut disebut dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Tonyok”. Informasi ini bersumber dari keterangan masyarakat setempat dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan.

Warga menegaskan bahwa desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan lingkungan, mereka juga mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul apabila praktik perjudian tersebut terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas.

Praktik sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyediakan tempat, mengelola, maupun turut serta dalam aktivitas perjudian.

Atas dasar itu, warga Dusun Sawahan secara tegas meminta Kapolsek Sananwetan segera menindaklanjuti hasil informasi dan temuan di lapangan dengan melakukan pengecekan langsung, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin lingkungan kembali aman dan nyaman. Jangan sampai muncul kesan bahwa kegiatan seperti ini dibiarkan tanpa penanganan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Sananwetan guna memperoleh keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil menyikapi keresahan masyarakat tersebut.

(Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update