DEMAK | TintaHukumInvestigasi.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Demak menitikberatkan pada sejumlah sasaran prioritas, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt), aksi balap liar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Demak melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak semata-mata mengedepankan penindakan, namun juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk memberikan imbauan serta sosialisasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Tujuan utama operasi ini adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” demikian disampaikan dalam keterangan Satlantas Polres Demak.
Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Demak berharap peran aktif masyarakat dapat terwujud dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Satlantas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Demak.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar