-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Pencuri Uang Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 27 Februari 2026 | 2/27/2026 10:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T06:44:32Z


BEKASI
| TintaHukumInvestigasi.com — Aksi pencurian yang dilakukan Toto Rusdianto alias Billy (46) terhadap nenek penjual nasi uduk di Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui telah dua kali beraksi dengan menyasar korban yang sama-sama lanjut usia dan berprofesi sebagai penjual nasi uduk.

Toto ditangkap pada Jumat (20/2) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Kramat Utara RT 01 RW 04, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam berbasis bukti digital.

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan keberadaan pelaku berhasil dilacak setelah tim menganalisis sejumlah petunjuk.

“Berkat analisis tajam terhadap bukti digital, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengendus titik persembunyiannya di wilayah Jakarta Timur,” ujar Arief, Kamis (26/2/2026).

Atas perbuatannya, Toto dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dua Kali Beraksi dengan Modus Serupa

Pencurian pertama terjadi pada Jumat (2/1) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sosial RT 02 RW 06, Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat itu pelaku mengambil tas korban yang digantung di pagar tempat berjualan. Tas tersebut berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 7,5 juta.

Ketika hendak kabur menggunakan sepeda motor, korban sempat menghadang dan memegang tangan pelaku. Namun pelaku langsung tancap gas hingga korban terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pondok Gede.

Sebulan berselang, pelaku kembali beraksi. Kali ini korbannya adalah Nenek Atnah (65), seorang penjual nasi uduk dan lontong sayur di Jalan Bulak Tinggi, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa (17/2) pagi.

Saat itu, pelaku berpura-pura memesan empat bungkus nasi uduk. Ketika korban lengah karena sedang membungkus pesanan, pelaku mengambil uang yang disimpan dalam kaleng biskuit.

“Yang hilang duit modal sama keuntungan, sekarang tidak jualan lagi karena tidak ada modal,” ujar Atnah, Jumat (20/2).

Uang sebesar Rp 700 ribu yang merupakan modal sekaligus keuntungan dagangannya raib. Padahal, setiap hari Atnah memasak seorang diri sejak pukul 01.00 WIB dini hari demi menyambung hidup.

“Saya lagi bungkusin, tidak lihat. Tahu-tahu itu orang langsung ambil uang saya. Pas saya cek, uang saya sudah tidak ada,” tuturnya lirih.


Sasar Kelompok Rentan

Menurut AKP Arief, pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni berpura-pura memesan nasi uduk lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri uang hasil jualan.

“Pelaku merupakan pencuri dengan modus memesan makanan nasi uduk dengan mengincar kaum rentan, yakni ibu-ibu atau nenek-nenek,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Untuk uang hasil curian dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban yang sama-sama merupakan penjual nasi uduk lanjut usia di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pedagang kecil, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.


(Yoyon Agus Herdiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update