-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tuntutan Mati ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Disorot DPR, Martin Tumbelaka: Jangan-Jangan Jaksa Bagian dari Mereka?

Sabtu, 28 Februari 2026 | 2/28/2026 06:33:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T14:33:56Z


JAKARTA
| TintaHukumInvestigasi.com — Tuntutan pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sejumlah anggota parlemen menilai terdapat kejanggalan dalam langkah jaksa yang menuntut hukuman maksimal, sementara dugaan aktor utama jaringan narkotika internasional masih berstatus buron.

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga dan kuasa hukum salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan.

Fandi mengaku tidak mengetahui kapal yang diawakinya membawa narkotika. Ia mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK di Kapal Sea Dragon saat penangkapan, bahkan disebut harus mengeluarkan uang Rp2,5 juta agar diterima bekerja.

Fandi bersama tiga WNI lainnya serta dua warga negara Thailand ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Kepulauan Riau.

DPR Pertanyakan Tuntutan Maksimal

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, secara terbuka mempertanyakan langkah jaksa yang langsung menuntut pidana mati terhadap para ABK.

Menurutnya, tuntutan tersebut berpotensi memutus peluang pengungkapan jaringan yang lebih besar, mengingat masih adanya dua daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr Tan dan Jack Tan yang belum tertangkap.

“Tuntutan jaksa ini bisa memutus mata rantai pengungkapan, sementara masih ada DPO yang belum ditangkap,” ujarnya dalam RDPU, Kamis (27/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu bahkan melontarkan pernyataan keras dengan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan lain di balik tuntutan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan mendalami perkara ini secara terbuka. Komisi III berencana memanggil Kejaksaan Negeri Batam serta penyidik BNN yang menangani langsung kasus tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berlangsung transparan dan objektif.

Sikap Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tuntutan pidana mati telah didasarkan pada fakta persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan para terdakwa mengetahui muatan kapal yang mereka angkut adalah narkotika. Berdasarkan fakta sidang, barang bukti berupa 67 kardus sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram ditemukan disimpan di bagian haluan dan dekat mesin kapal.

Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga telah menghadirkan 10 saksi dan tiga ahli dalam persidangan.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm tersebut kini memasuki agenda pembacaan pleidoi.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Di satu sisi, tuntutan mati dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberantas kejahatan narkotika lintas negara. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa langkah tersebut justru dapat menghambat pengungkapan dalang utama jaringan internasional yang hingga kini masih bebas.


(Yoyon Agus Herdiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update