MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Arena Sabung Ayam Di Sananwetan Beroperasi Terang-terangan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Arena Sabung Ayam Di Sananwetan Beroperasi Terang-terangan, Penegakan Hukum Dipertanyakan


BLITAR
TintaHukumInvestigasi.com

28 Oktober 2025, Tim redaksi Tintahukuminvestigasi.com menyampaikan informasi lapangan terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Balong, Desa Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Temuan di lapangan ini menjadi perhatian serius tim investigasi RealitaHukum karena aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di tengah pemukiman warga.

Berdasarkan hasil investigasi tim Tintahukuminvestigasi pada 26 Oktober 2025, ditemukan kegiatan aduan ayam yang berlangsung secara rutin dan dihadiri oleh sejumlah warga setempat maupun peserta dari luar daerah. Lokasi tersebut dikenal masyarakat sekitar dengan sebutan “Balong farm.”

Seorang warga sekitar, K (38), menyebut kegiatan itu sudah berjalan cukup lama dan ramai terutama pada akhir pekan.

“Biasanya ramai kalau hari Sabtu atau Minggu. Banyak motor parkir dan orang-orang kumpul, katanya ada aduan ayam,” ujar K kepada wartawan pada 26/10.

Sementara itu, salah satu peserta yang membawa ayam, S (32), menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa kegiatan di Balong farm berlangsung setiap hari.

“Balong farm tiap hari jalan terus mas. Semoga hari ini bisa dapet reward-nya mas,” ucap S pada 26/10.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perjudian sabung ayam sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang melarang setiap orang untuk ikut serta, menyelenggarakan, atau menyediakan tempat bagi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.

Sebagai media yang berkomitmen mendukung penegakan hukum, tim redaksi akan menyampaikan informasi ini kepada aparat penegak hukum (APH), agar segera dilakukan langkah verifikasi lapangan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim redaksi berharap informasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh APH di wilayah Sananwetan, guna mencegah meluasnya praktik perjudian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalis terhadap kepentingan publik dan supremasi hukum, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Sananwetan, Polres Blitar Kota.

RED

Lebih baru Lebih lama