SURABAYA - TintaHukumInvestigasi.com
Negeri ini tidak kekurangan hukum, tetapi kekurangan nyali aparat untuk menegakkannya. Selasa, 28 Oktober 2025, kawasan Medok Ayu Utara Gang 2, wilayah hukum Polsek Rungkut, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan tajam. Praktik judi sabung ayam diduga masih berlangsung terang-terangan di lokasi tersebut — seolah hukum hanya menjadi simbol tanpa daya paksa.
Setiap akhir pekan, arena sabung ayam di kawasan itu tampak ramai dipadati kendaraan dan penonton. Aktivitas taruhan berjalan berjam-jam dan dilakukan secara terbuka, menyerupai acara hiburan rakyat. Ironisnya, tidak tampak satu pun aparat kepolisian di lokasi. Tidak ada razia, tidak ada patroli, dan tidak ada penindakan. Kondisi ini membuat publik menilai bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut lemah, bahkan terkesan dibiarkan.
Menurut hasil penelusuran tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com, di balik arena sabung ayam itu diduga terdapat pihak penyelenggara yang dikendalikan oleh seorang purnawirawan TNI berinisial H. Sosok ini disebut-sebut oleh warga turut menjadi panitia, sehingga kegiatan tersebut seolah “kebal hukum”.
“Iya, mas, di balik sabungan itu katanya ada Pak H, mantan tentara, yang juga ikut jadi panitia. Makanya mungkin aman-aman saja, tidak pernah ada razia,” ujar seorang warga setempat kepada tim investigasi, Selasa (28/10/2025).
Tim redaksi TintaHukumInvestigasi.com telah berupaya menyampaikan temuan ini kepada pihak Polsek Rungkut untuk mendapatkan tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi maupun tindakan lapangan dari pihak kepolisian. Situasi ini menimbulkan dugaan publik bahwa pihak kepolisian setempat mengetahui aktivitas tersebut, tetapi memilih untuk membiarkannya.
Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau dikenai denda paling banyak Rp25 juta. Ironisnya, hukum itu seringkali hanya menjerat rakyat kecil yang bermain judi recehan, sementara praktik perjudian berskala besar seperti sabung ayam dibiarkan berjalan tanpa hambatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, redaksi TintaHukumInvestigasi.com menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolsek Rungkut, Kapolrestabes Surabaya, Kapolda Jawa Timur, serta Direktur Reskrimum Polda Jatim guna meminta klarifikasi atas dugaan pembiaran tersebut.
“Jika tidak ada jawaban dan penindakan tegas, maka diam mereka adalah bentuk pengakuan! Kapolda Jawa Timur harus turun langsung, jangan hanya duduk di balik meja. Bersihkan institusi dari oknum yang diduga menjadi tameng bandar sabung ayam! Kalau tidak, rakyat akan kehilangan kepercayaan sepenuhnya terhadap kepolisian,” tulis redaksi dalam pernyataannya.
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian, tetapi menjadi potret buram lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah. Publik kini bertanya-tanya: Apakah aparat di Rungkut masih bisa dipercaya menegakkan hukum, atau justru telah menjadi bagian dari jaringan yang selama ini mereka biarkan tumbuh subur di wilayah hukumnya sendiri?
RED
