MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT KAPOLSEK BALUNG DINILAI TUTUP MATA: JUDI SABUNG AYAM DI JEMBER BEROPERASI BEBAS SEOLAH KEBAL HUKUM

KAPOLSEK BALUNG DINILAI TUTUP MATA: JUDI SABUNG AYAM DI JEMBER BEROPERASI BEBAS SEOLAH KEBAL HUKUM



JEMBERTintahukuminvestigasi.com

Di tengah gencarnya perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, pemandangan memalukan justru muncul di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Arena sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, terus beroperasi terang-terangan tanpa hambatan, dijaga ketat oleh preman, dan tetap ramai setiap akhir pekan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum setempat, khususnya Kapolsek Balung?

Warga yang sudah berkali-kali melaporkan praktik tersebut kini hanya bisa mengelus dada. “Sudah berkali-kali kami laporkan, tapi hasilnya sama. Setiap kali dilaporkan, mereka seperti sudah tahu duluan. Tutup sebentar, lalu buka lagi begitu dirasa aman. Tetap ramai, tetap bebas, dan tetap dijaga preman,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Keterangan warga lainnya memperkuat dugaan adanya ‘kebocoran laporan’. “Aneh, setiap kali mau ada razia, tempat itu pasti sudah kosong duluan. Tapi dua hari kemudian sudah ramai lagi. Seolah-olah ada yang melindungi,” tambahnya dengan nada kesal.

Kini sorotan publik tajam mengarah ke Kapolsek Balung. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin praktik perjudian sabung ayam bisa berlangsung secara blak-blakan tanpa tindakan tegas. “Kalau Kapolsek tidak tahu, berarti pengawasan sangat lemah. Tapi kalau tahu dan tetap diam, itu lebih parah. Publik bisa menilai ada pembiaran, bahkan mungkin perlindungan,” ujar seorang tokoh masyarakat Balung geram.

Warga pun mendesak ketegasan. “Kalau tidak mampu menutup lokasi sabung ayam itu dan menindak pelakunya, sebaiknya Kapolsek Balung turun saja dari jabatannya. Kami butuh polisi yang berani, bukan yang hanya diam melihat hukum diinjak-injak,” kata warga lainnya tegas.

Keresahan warga semakin memuncak. Mereka menilai kelalaian di tingkat Polsek telah mempermalukan wibawa kepolisian. Karena itu, masyarakat mendesak Kapolres Jember untuk turun langsung membubarkan arena sabung ayam yang meresahkan itu. “Kalau Polsek saja tak mampu menertibkan sabung ayam di wilayahnya sendiri, bagaimana bisa menjaga keamanan masyarakat yang lebih luas?” ujar seorang warga Balung dengan nada kecewa.

Kasus sabung ayam di Balung kini menjadi potret buram penegakan hukum di daerah. Hukum seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan atau kedekatan tertentu.

Padahal secara hukum, perjudian sabung ayam jelas merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan atau turut serta dalam perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Selain itu, jika di dalamnya terdapat unsur pemerasan atau pengaturan taruhan, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah dilarang dan merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum.

Dengan dasar hukum sejelas itu, publik semakin heran mengapa aparat di tingkat Polsek Balung terkesan diam membiarkan praktik sabung ayam tetap hidup dan berkembang. Bila pembiaran ini terus terjadi, maka penegakan hukum di wilayah Jember akan kehilangan kredibilitas di mata masyarakat.

Warga menegaskan, bila dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, maka masyarakat akan menuntut evaluasi terhadap Kapolsek Balung yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya. Bagi warga Balung, lebih baik jabatan dicopot daripada membiarkan hukum terus diinjak-injak di depan mata rakyat.

RED

Lebih baru Lebih lama