MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT KAPOLSEK RUNGKUT DIDUGA TUTUP MATA SOAL SABUNG AYAM DI MEDOK AYU, PUBLIK GERAM: “HUKUM SEKARANG PILIH KASIH?”

KAPOLSEK RUNGKUT DIDUGA TUTUP MATA SOAL SABUNG AYAM DI MEDOK AYU, PUBLIK GERAM: “HUKUM SEKARANG PILIH KASIH?”



SURABAYATintahukuminvestigasi.com

Minggu (25-102025) Praktik judi sabung ayam di kawasan Medok Ayu Utara Gang 2, Surabaya terus bergulir tanpa hambatan. Ironisnya, meski aktivitas itu berlangsung terang-terangan, Polsek Rungkut justru seolah tak berkutik. Publik pun menduga keras, Kapolsek Rungkut memilih tutup mata.

Setiap akhir pekan, ratusan orang memadati lokasi. Taruhan jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit. Ayam bertarung, penonton bersorak, dan aroma uang beredar deras.

Namun, yang tak pernah tampak di lokasi: aparat kepolisian.

“Laporkan percuma. Polisi tahu, tapi pura-pura nggak tahu. Kami warga kecil malah takut nanti dipersulit,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pantauan tim TintaHukumInvestigasi.com pada Sabtu (25/10), puluhan kendaraan — sebagian berpelat luar kota — terparkir rapi di pinggir jalan. Suasana di dalam arena panas dan riuh.

Tak ada razia. Tak ada patroli. Aman. Tenang. Seolah dilindungi.

Publik pun murka. Mereka menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja.

“Kalau judi kecil langsung digulung, tapi sabung ayam besar dibiarkan hidup nyaman. Di mana keadilan?” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Payung Hukum: Judi Sabung Ayam Termasuk Pidana Berat

Secara hukum, sabung ayam dengan taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian.

Aturannya jelas diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, menjadikannya sebagai pencaharian, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Pasal 303 bis KUHP:

“Setiap orang yang ikut bermain judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan, semua bentuk perjudian dilarang tanpa kecuali. Tidak hanya pelaku, tapi pihak yang membiarkan atau melindungi kegiatan tersebut juga dapat dijerat hukum karena dianggap turut serta.

Dengan dasar hukum itu, setiap aparat yang mengetahui tetapi tidak menindak bisa diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana, yang juga memiliki konsekuensi etik dan pidana.

Namun di bawah kepemimpinan Kapolsek Rungkut, hukum seolah kehilangan taring. Polisi justru kehilangan wibawa, sementara arena sabung ayam terus beroperasi tanpa hambatan.

Gelombang desakan publik kini menguat. Kapolsek Rungkut diminta diperiksa dan dievaluasi. Warga mendesak Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga Mabes Polri turun tangan menertibkan praktik yang mencoreng wajah hukum di Kota Pahlawan.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa runtuh.

Rakyat butuh penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap pelanggar hukum.

Karena hukum, seharusnya, tidak pilih kasih.

REDAKSI

Lebih baru Lebih lama