MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT KAPOLSEK MOJOSARI DIDUGA TUTUP MATA TERHADAP PRAKTIK SABUNG AYAM DI RANDU: PUBLIK DESAK PENINDAKAN TEGAS

KAPOLSEK MOJOSARI DIDUGA TUTUP MATA TERHADAP PRAKTIK SABUNG AYAM DI RANDU: PUBLIK DESAK PENINDAKAN TEGAS


MOJOKERTO
TintaHukumInvestigasi.com

Sabtu (25/10/2025) Kapolsek Mojosari kini dipandang publik bukan sekadar lalai dalam menjalankan tugas, tetapi diduga menutup mata terhadap praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di kawasan Dusun Belahan, Desa Randu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Setiap pekan, ratusan orang memenuhi arena, uang taruhan mengalir deras, dan praktik terlarang itu berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. Situasi ini menegaskan, penegakan hukum di Mojokerto seolah tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan bandar, sementara masyarakat hanya menjadi penonton.

Pantauan tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com pada Sabtu, 25 Oktober 2025, memperlihatkan betapa terbukanya aktivitas tersebut. Puluhan kendaraan berjejer di sekitar lokasi, banyak di antaranya berplat luar kota. Suara riuh sabung ayam bercampur teriakan taruhan terdengar jelas, menandakan perputaran uang dalam jumlah besar. Namun hingga sore hari, tidak tampak satu pun aparat Polsek Mojosari yang melakukan patroli atau penindakan.

Fakta lapangan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Kapolsek Mojosari mengetahui keberadaan praktik tersebut namun tidak mengambil langkah tegas. Diamnya aparat di lapangan dianggap publik sebagai bentuk pembiaran. Alih-alih melindungi masyarakat, Kapolsek justru dinilai gagal memberikan rasa aman dan keadilan di wilayah hukumnya.

“Laporkan percuma, polisi tahu tapi pura-pura tidak tahu. Warga kecil hanya bisa diam karena takut berurusan dengan aparat,” ujar seorang warga dengan nada getir. Testimoni ini mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian di wilayah Mojosari.

Padahal aturan jelas melarang perjudian. Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku maupun pihak yang membiarkan praktik perjudian. Namun, di bawah kepemimpinan Kapolsek Mojosari, hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Judi kecil bisa ditindak, sementara arena sabung ayam besar justru dibiarkan hidup tenang.

Desakan masyarakat kini semakin kuat: Kapolsek Mojosari harus segera diperiksa dan dievaluasi kinerjanya. Jika dibiarkan, wibawa Polri akan terus merosot di mata publik. Masyarakat Mojokerto berharap Polres Mojokerto, Polda Jatim, hingga Mabes Polri segera turun tangan untuk menertibkan praktik perjudian ini. Rakyat membutuhkan keadilan, bukan aparat yang membiarkan hukum dipermainkan.

RED

Lebih baru Lebih lama