MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT SATLANTAS POLRES SAMPANG SISIR BENGKEL, TEGASKAN LARANGAN KNALPOT BRONG

SATLANTAS POLRES SAMPANG SISIR BENGKEL, TEGASKAN LARANGAN KNALPOT BRONG


SAMPANG
Tintahukuminvestigasi.com

— Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” dengan fokus pada sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong, Sabtu (25/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., bersama personel Kanit Kamsel, Banit, dan PHL Kamsel itu menyasar sejumlah bengkel motor dan toko spare part di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami mengimbau seluruh pemilik bengkel dan toko spare part agar tidak lagi menjual atau memasang knalpot brong. Selain melanggar aturan, suara bisingnya juga sangat mengganggu kenyamanan warga,” tegas AKP Sigit.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preemtif kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas dari hulu, yakni menutup sumber produksi dan pemasangan knalpot brong.

Petugas juga mengingatkan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250.000.

“Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi pembinaan. Kami ingin mengedukasi para pelaku usaha agar memahami dampak sosial dan hukum dari penggunaan knalpot brong,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah pemilik bengkel. Mereka menilai, edukasi langsung seperti ini jauh lebih efektif dibanding sekadar razia di jalan.

“Bagus kalau seperti ini. Jadi kami tahu aturan pastinya dan bisa ikut menyampaikan ke pelanggan,” ujar salah satu pemilik bengkel di kawasan Imam Bonjol.

AKP Sigit menegaskan, kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan dan pencegahan pelanggaran lalu lintas sejak dini.

“Penertiban bukan hanya di jalan raya, tapi juga di hulunya. Kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di Sampang memenuhi syarat teknis dan laik jalan,” ujarnya menutup.

Dengan kegiatan “Polantas Menyapa” ini, Satlantas Polres Sampang berharap dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman, tertib, serta menghadirkan lingkungan yang lebih tenang bagi masyarakat Sampang.

RED

Lebih baru Lebih lama