TUBAN – TintaHukumInvestigasi.com
Isu dugaan praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) C di lingkungan Satpas Polres Tuban kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Tempat yang seharusnya menjadi simbol integritas justru disinyalir berubah menjadi arena transaksi gelap, di mana uang diduga mampu menyingkirkan prosedur hukum.
Kesaksian datang dari Icho Figiawan, warga Tuban yang mengaku memperoleh SIM C tanpa mengikuti ujian. Ia menyebut difasilitasi oleh seorang oknum pegawai Tata Usaha (TU) bernama Hermin, dengan membayar Rp750 ribu secara langsung.
Pada Juni 2025, ketika rekannya berinisial I hendak membuat SIM C dan meminta informasi tarif terbaru, oknum yang sama menyebut harga telah naik menjadi Rp980 ribu. Rekannya akhirnya mengurungkan niat — sekaligus kehilangan kesempatan kerja karena tidak memiliki SIM aktif.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
Apakah pimpinan Satpas Polres Tuban benar-benar tidak mengetahui praktik ini? Atau justru pembiaran telah menjadi budaya?
Ali Mukhsan: “Penegakan Hukum Jangan Hanya Menyasar Operator Kecil — Telusuri Sampai Pucuknya”
Ali Mukhsan, Direktur Utama media TintaHukumInvestigasi.com dan 15 media lainnya, menegaskan bahwa dugaan praktik seperti ini tidak boleh berhenti sebagai bahan pemberitaan semata.
“Jika ada oknum yang bermain di balik seragam, maka jangan hanya operator kecil yang dikorbankan. Telusuri siapa yang memberi ruang dan membiarkan praktik ini berjalan. Kalau berani bermain di layanan publik, harus berani ditindak sampai atasannya,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa jaringan medianya akan melayangkan laporan resmi ke Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur dan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri bila tidak ada transparansi dalam penanganan di tingkat daerah.
Landasan Hukum Jelas: Ini Bukan Pelanggaran Etika, Tapi Tindak Pidana Korupsi
Dugaan pungli dalam pelayanan SIM tergolong tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta
Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
Ancaman sanksinya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Jangan biarkan spanduk Zona Integritas dan Anti Pungli hanya jadi hiasan dinding. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan hancur total,” tutup Ali Mukhsan.
Kini masyarakat menunggu:
Apakah Satpas Polres Tuban berani berbenah? Atau justru memilih bungkam untuk menjaga kenyamanan segelintir pihak?
Apakah Polda Jatim dan Mabes Polri akan turun tangan? Atau kembali membiarkan kasus ini terkubur oleh birokrasi dan kepentingan?
TintaHukumInvestigasi.com bersama jaringan 15 media memastikan — kasus ini tidak akan dibiarkan padam.
REDAKSI
