MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT SATLANTAS POLRESTA CILACAP TEGASKAN LARANGAN OPERASI KERETA KELINCI/ODONG-ODONG DI JALAN RAYA

SATLANTAS POLRESTA CILACAP TEGASKAN LARANGAN OPERASI KERETA KELINCI/ODONG-ODONG DI JALAN RAYA


CILACAP
TintaHukumInvestigasi.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap kembali menegaskan larangan pengoperasian kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya. Penegasan ini dilakukan mengingat masih adanya aktivitas kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sebagai kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Selain itu, kereta kelinci juga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di jalan raya dan tidak terdaftar dalam jenis kendaraan sesuai undang-undang. Hal ini melanggar Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Satlantas Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa kereta kelinci di jalan raya. Kereta kelinci hanya diizinkan beroperasi di kawasan wisata dan tidak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Hal ini kami lakukan demi keselamatan masyarakat," ujar [Nama Kasat Lantas], Kasat Lantas Polresta Cilacap.

Satlantas Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

REDAKSI

Lebih baru Lebih lama