MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT TAJAM DI UCAPAN, TUMPUL DI LAPANGAN! FAKTA MENGEJUTKAN DUGAAN PUNGLI SIM A DI SATPAS POLRESTA SURAKARTA RP1,2 JUTA SEKALI JADI

TAJAM DI UCAPAN, TUMPUL DI LAPANGAN! FAKTA MENGEJUTKAN DUGAAN PUNGLI SIM A DI SATPAS POLRESTA SURAKARTA RP1,2 JUTA SEKALI JADI


SURAKARTA
TintaHukumInvestigasi.com

Ketika Pemerintah Kota Surakarta dan Polresta Surakarta berapi-api menyuarakan komitmen memberantas pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme, masyarakat sempat menaruh harapan besar. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan ironi yang mengejutkan — janji pemberantasan pungli hanya tajam di ucapan, tapi tumpul di pelaksanaan!

Dalam konferensi pers di Balaikota Surakarta, Jumat (16/5/2025), Walikota Surakarta Respati Achmad Ardianto, S.H., M.Kn., menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami dengan tegas akan melakukan tindakan terhadap segala bentuk premanisme maupun pungli yang ada di Kota Surakarta. Kami juga membuka diri terhadap aduan masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut,” tegas Walikota Respati.

Namun, tim investigasi Tinta Hukum Investigasi justru menemukan fakta yang berbanding terbalik.

Di lapangan, masih terjadi dugaan praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang dilakukan secara terang-terangan melalui perantara calo berinisial W.

Pada Jum'at 24 Oktober 2025 seorang warga, sebut saja H,mengaku mendapatkan tawaran pengurusan SIM tanpa melalui proses resmi.

“Saya ditawari oleh seseorang berinisial W. Katanya nggak perlu tes, cukup foto, bayar Rp1.200.000, dan SIM langsung jadi. Semua prosesnya cepat, bahkan bisa jadi di hari yang sama,” ungkap H kepada tim investigasi.

Keterangan tersebut memperlihatkan betapa “jalur cepat” atau “jalur komando” masih menjadi rahasia umum di balik pelayanan resmi. Praktik ini bukan hanya menodai nama institusi kepolisian, tetapi juga menampar keras komitmen anti-pungli yang selama ini digembar-gemborkan pejabat daerah dan aparat penegak hukum.

Jika benar terbukti, maka praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan sistematis yang merusak kepercayaan publik.

Masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan adil, justru dipaksa tunduk pada sistem bayaran di bawah meja.

Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati sumpah jabatan dan merusak marwah institusi kepolisian.

Hukum seharusnya berdiri tegak untuk semua — bukan untuk mereka yang sanggup membayar lebih.

Setelah berita ini diterbitkan, tim media Tinta Hukum Investigasi berupaya mengonfirmasi pihak internal Satpas Polresta Surakarta untuk memastikan kebenaran informasi ini serta mendesak agar praktik pungli dan percaloan dalam pengurusan SIM benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.

Publik kini menunggu bukti, bukan janji. Jika Surakarta benar ingin bersih dari pungli, maka sudah saatnya tindakan nyata menggantikan slogan. Karena hukum sejati adalah yang tajam ke segala arah — bukan hanya tajam di ucapan, tapi tumpul di lapangan.

RED

Lebih baru Lebih lama