TUBAN — TintaHukumInvestigasi
Suasana tenang di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mendadak geger pada Rabu pagi (5/11/2025). Riyadi (54), seorang perangkat desa, ditemukan tewas bersimbah darah usai dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di Pabrik Semen Indonesia Tuban.
Tragedi itu dipicu oleh rasa cemburu membara. Warsidam murka setelah mengetahui obrolan mesra antara sang istri dan korban melalui aplikasi WhatsApp. Pesan-pesan yang diduga bernada romantis itu menyulut amarah hingga berakhir dengan pembunuhan keji di pagi buta.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengambil air di penampungan sumber air untuk dibawa ke ladang. Tanpa banyak bicara, pelaku yang datang dengan sepeda motor dan membawa sebilah parang langsung menyerang korban.
"Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga sekitar, namun tersangka terus mengejarnya. Di halaman rumah warga, korban kembali dibacok hingga akhirnya meninggal dunia di tempat," ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Usai memastikan korban tak bernyawa, Warsidam yang masih memegang parang kemudian meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polsek Kerek tanpa perlawanan. Kepada penyidik, ia mengaku kalap setelah mengetahui istrinya berkomunikasi mesra dengan korban.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Red
