PROBOLINGGO KOTA
TintaHukumInvestigasi.com
15 September 2025 — Di tengah upaya kepolisian membangun citra pelayanan yang bersih dan transparan, aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali tercium. Kali ini, sorotan mengarah ke Satpas Polres Probolinggo Kota. Di balik antrean panjang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), muncul kabar adanya “jalur cepat” yang diduga bisa meloloskan pemohon dengan biaya tak wajar.
Hasil penelusuran tim Tinta Hukum Investigasi menemukan informasi mengenai dugaan jalur khusus yang menawarkan kemudahan bagi pemohon SIM A. Jalur ini disebut-sebut bisa mempercepat proses penerbitan tanpa harus melalui tahapan ujian teori maupun praktik seperti yang diwajibkan oleh aturan.
Seorang warga berinisial F, asal Kecamatan Kanigaran, Probolinggo Kota, mengaku pernah ditawari untuk menggunakan jalur tersebut.
“Katanya kalau ikut resmi lama dan bisa gagal. Tapi kalau bayar sejuta, SIM langsung jadi tanpa perlu tes teori atau praktik,” ujarnya kepada tim Tinta Hukum Investigasi, Senin (15/9).
Kendati belum ada bukti konkret mengenai keterlibatan pihak tertentu, kesaksian tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan publik. Nominal Rp1 juta yang disebutkan warga juga jauh melebihi biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi pembuatan SIM A adalah:
Rp120.000 untuk pembuatan baru, dan
Rp80.000 untuk perpanjangan.
Adapun prosedur resmi pengurusan SIM A meliputi:
Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen administrasi (KTP asli dan fotokopi).
Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di tempat yang ditunjuk.
Mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian simulator.
Setelah dinyatakan lulus, SIM diterbitkan oleh petugas Satpas.
Setiap bentuk penyimpangan dari prosedur tersebut atau pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai praktik pungli.
Secara hukum, pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima imbalan karena kekuasaannya dapat dipidana dengan penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat berharap kepolisian dapat menelusuri dugaan praktik ini hingga tuntas. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa tindakan jelas, bayang-bayang “jalur belakang” akan terus mencoreng wajah pelayanan di Satpas Polres Probolinggo Kota.
Red
