SALATIGA — TintaHukumInvestigasi.com
Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Polres Salatiga semakin mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan. Hingga Kamis (20/11/2025), petugas telah menjaring 342 pelanggaran selama operasi berlangsung.
Dari jumlah tersebut, 123 pengendara dikenai tilang, sementara 219 lainnya hanya diberikan teguran karena pelanggarannya termasuk kategori ringan namun tetap berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui dua metode, yakni tilang manual dan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dari total penindakan, 11 kasus ditindak secara manual, sedangkan 112 lainnya terekam melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis Kota Salatiga.
“ETLE memberi akurasi dan objektivitas, sementara tilang manual tetap dibutuhkan untuk pelanggaran kasat mata yang memerlukan tindakan cepat. Tujuan kami bukan semata menindak, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujar AKP Darmin.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak memakai helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, knalpot bising, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
AKP Darmin menegaskan bahwa fokus Operasi Zebra Candi 2025 adalah menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat selalu mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.
Operasi Zebra Candi 2025 masih akan berlangsung hingga 30 November 2025, dengan pola kegiatan yang mengedepankan langkah preventif, preemtif, serta penegakan hukum yang terukur.
RED
